JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kapolri: Demonstrasi Ada Batasnya, Harus Sesuai Hukum yang Berlaku

   

JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia(Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menuturkan dalam menyikapi demokrasi di era reformasi yang semakin memberi kebebasan kepada masyarakat dalam menyuarakan aspirasinya tetap dibutuhkan sikap tegas yang berpijak pada hukum yang berlaku.

“Karena kebebasan itu tidak absolut,” ujar Tito di sela menghadiri diskusi bertema Hak Asasi Manusia di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu(31/3/2018).

Tito mencontohkan, seperti saat Polri mendapat permintaan dari sekelompok massa yang hendak menggelar demo berbentuk acara keagamaan tahun 2016 silam dengan menggunakan ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin Jakarta yang merupakan jalan protokol.

“Saya bilang ‘No!’ Sekali demo (menutup jalan protokol) itu saya ijinkan, ini akan jadi preseden buruk penanganan berikutnya,” ujar Tito.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Seperti diketahui, usai penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama November 2016 silam, demonstrasi massa belum juga surut.

Sekelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) saat itu akan melanjutkan demo pada 2 Desember 2016 atau yang dikenal dengan aksi 212. Dalam aksi itu massa hendak menggelar salat Jumat di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin Jakarta. Namun Kapolri berkukuh tak mengijinkan aksi di jalan protokol itu dan mengalihkan ke tempat lain.

“Sekali Jakarta kebobolan (mengijinkan demo atau salat dengan menutup jalan protokol), maka seluruh Indonesia akan menuntut hal serupa,” ujar Tito.

“Kalau di Yogya nanti orang salat Jumat di Jalan Malioboro contohnya,” Tito menambahkan.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Tito menuturkan saat melarang aksi di Jalan Sudirman- Thamrin itu, di kalangan internal sebenarnya sempat dilema. Seorang bawahannya saat itu memperkirakan jika permintaan salat Jumat di jalan protokol itu ditolak, kemungkinan terburuk Polri harus bentrok dengan massa aksi.

“Saya tetap bilang ‘Tidak, bentrok nggak papa, saya yakin rakyat akan lebih dukung saya, ini demi ketertiban negara Indonesia,” ujarnya.

Tito menegaskan, kebebasan menyuarakan pendapat seperti demonstrasi ada batasannya pula. Seperti yang disepakati Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau ICCPR adalah yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diadopsi dalam konstitusi Indonesia.

“Kebebasan menyuarakan pendapat juga harus menghormati hak asasi manusia lain, menjaga ketertiban umum, etika dan moral, serta menjaga keamanan nasional,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com