JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Parah.. Jalur Tol Soker Diam-diam Dijadikan Ajang Transaksi Pil Koplo

Tersangka bandar pil koplo Sambungmacan, Andik alias Plekentuk (21) saat diamankan berikut ratusan butir pil koplo Senin (23/4/2018). Foto/Wardoyo
   

 

Tersangka bandar pil koplo Sambungmacan, Andik alias Plekentuk (21) saat diamankan berikut ratusan butir pil koplo Senin (23/4/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN – Meski pengedar dan bandar sudah banyak ditangkap,  peredaran pil koplo di wilayah seolah tak ada matinya. Ironisnya, transaksi dan mengedarkan pun kini sudah tak lagi pandang lokasi.

Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Sambungmacan, AKP Jokowi di Tol Solo-Kertosono (Soker) di wilayah Banyurip,  Sambungmacan Minggu (22/4/2018) malam adalah buktinya. Jalur Tol Soker yang sepi di malam hari,  ternyata dimanfaatkan oleh oknum bandar untuk menjadikannya sebagai lokasi transaksi.

Kapolsek AKP Jokowi mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman menerangkan bila bandar bernama Andik alias Plekentuk (21) warga Sambungmacan Sragen yang ditangkap malam itu, memang hendak menjual pil koplo ke sejumlah pemuda nongkrong di area Tol Soker.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Penangkapan Andik berawal dari petugas patroli yang mendapatkan informasi bahwa di ruas jalan tol tersebut, memang acapkali di peprgunakan sebagai tempat transaksi obat obatan keras dan pil koplo.

“Dari informasi itu kami tindaklanjuti dengan patroli dan akhirnya mendapati sejumlah pemuda yang nongkrong dan ternyata transaksi pil koplo,” paparnya Selasa (24/4/2018).

Selain menangkap pelaku Andik , petugas juga menangkap beberapa pemuda untuk dimintai keterangan kepada para saksi di Mapolsek Sambungmacan. Dari tangan Andik,  petugas menyita barang bukti beripa 330 butir pil koplo terdiri dari 50 butir jenis Tramadol dan 280 butir jenis Yarindo.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Ratusan butir itu digantungkan di sepeda motor Suzuki NXX warna putih milik tersangka.

Sepeda motor tersangka juga telah disita dan diamankan  petugas. Saat ini, pelaku Andik tengah menjalani pemeriksaan secara intensif petugas Unit Reskrim.

Kapolsek memastikan bila Andik bakalan dijerat dengan undang undang kesehatan Republik Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com