JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Soal Penentuan Tarif Ojek Online, Ini kata Manajemen Go-jek dan Grab

Pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung MPR / DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 22 April 2018. Maria Fransisca Lahu
   
Pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung MPR / DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 22 April 2018. Foto: Tempo.co

JAKARTA– Chief Corporate Affairs Gojek Indonesia, Nila Marita menyatakan soal besaran tarif Rp 3.000-4.000 untuk tarif rendah ojek online, Go-Jek menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

“Kami harap pemerintah dapat memberikan jalan keluar yang konsisten dan sustainable,” kata dia dalam pesan singkatnya, Senin (23/4/2018).

Nila menjelaskan perusahaannya menginginkan meningkatnya kesejahteraan seluruh stakeholder dalam lingkungan Gojek. “Dalam hal ini termasuk wacana terkait tarif berdasarkan perundangan,” ujar dia.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Berbeda dengan Go-Jek, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata sebelumnya menyatakan tidak akan memenuhi permintaan pengemudi ojek online yang ingin tarif perjalanan naik. Menurut Ridzki, jika dipenuhi, permintaan itu berpotensi mengurangi pendapatan pengemudi ojek online. Hanya, kata Ridzki, Grab akan berupaya menambah penghasilan para pengemudi.

Adapun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya bersikukuh tidak akan mengintervensi penentuan kenaikan tarif.

Kemarin para pengemudi ojek online kembali menggelar demo di depan Gedung DPR RI. Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPT JDI) Igun Wicaksono mengatakan pengemudi ojek online dari Grab dan Go-Jek akan menyuakaran dua tuntutan mereka.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Para pengemudi ojek online tersebut menuntut ditetapkannya tarif Rp 3.000-4.000 dengan sistem subsidi dari perusahaan penyedia jasa transportasi online dan dibuatkannya payung hukum bagi ojek online.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com