JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Perusahaan Swasta Wajib Memperkerjakan Kaum Difabel

Ilustrasi. Pixabay
   
Ilustrasi. Pixabay

SOLO- Pemerintah mewajibkan kepada perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau karyawannya. Hal itu disampaikan Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Ditjen Pembinaan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Nurahman dalam acara Berdayakan Disabilitas Indonesia Bersama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Graha Saba Buana di Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/4/2018).

Menurut Nurahman, kewajiban mempekerjakan satu persen penyandang disabilitas tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dan untuk mengontrol apakah perusahaan swasta itu telah mempekerjakan penyandang disabilitas atau belum, lanjutnya, sudahada UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Baca Juga :  Keseruan Melihat Anak Hariamau Benggala di Solo Safari Saat Libur Lebaran

“Jadi kita menggunakan acuan dari UU itu untuk mengawasi dan mengontrol perusahaan swasta apakah sudah mempekerjakan penyandang disabilitas atau belum. Apabila masih ada perusahaan swasta yang tidak menjalankan sesuai dengan UU itu, maka pemerintah akan memberikan sanksi hukuman kepada perusahaan,” urainya.

Sementara itu, Kepala Pengembangan Bakat dan Minat Yayasan Pendidikan Anak Catat (YPAC) Solo, Sugian Noor menambahkan, meski sudah ada Perda yang mengatur tentang keterlibatan tenaga kerja disabilitas namun masih ada sejumlah perusahaan yang belum menerima karyawan dari penyandang disabilitas.

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik

“Perda itu belum sepenuhnya memihak penyandang disabilitas mengingat tidak adanya sanksi terhadap perusahaan yang tidak menerima tenaga kerja disabilitas. Mereka pasti bermain logika dengan mencari tenaga kerja yang produktif. Dalam arti mobilitasnya tinggi. Selama itu entah UU, peraturan pemerintah (PP), dan Perda tidak memberikan sanksi di dalam pasal itu, maka perusahaan itu enggak akan menerima tenaga kerja dari disabilitas,” paparnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com