JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tak Kunjung Terungkap Tangani Kasus Novel Baswedan, Polri Dibantu Komnas HAM & KPK

   

JAKARTA-Hingga setahun kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Polri belum juga bisa mengungkap siapa pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Namun Polri menyatakan, penanganan kasus itu sudah dapat banyak kemajuan. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan perkembangan penanganan kasus Novel Baswedan semakin progresif. “Langkahnya semakin progresif karena yang menangani bukan hanya Polri,” kata Syafruddin di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Minggu (15/4/2018).

Penanganan kasus Novel, ujar Syafruddin, juga dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Lembaga-lembaga itu turut memantau sekaligus bekerja sama mengusut tuntas kasus Novel. “Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi terus dengan KPK,” ujarnya.

Adapun mengenai desakan sejumlah pihak termasuk aktivis agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Nove, Syafruddin berujar bahwa hal itu bukan domain Polri.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Sebelumnya Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan belum ada rencana pemerintah membentuk  TGPF kasus Novel. “Nanti Presiden yang akan membuat keputusan, mempertimbangkan dari berbagai pihak. Tapi belum ada arahan ke sana,” kata Moeldoko.

Moeldoko menuturkan Presiden Joko Widodo berkomitmen agar kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu  terungkap. “Itu sudah komitmen dari Presiden. Sekarang bagaimana Kapolri harus bisa menjelaskan pada publik sampai dengan saat ini sudah seperti apa,” ujarnya.

Sudah satu tahun semenjak insiden penyerangan terhadap Novel, namun kepolisian tidak kunjung menangkap pelakunya. Novel disiram air keras wajah dan tubuhnya saat berjalan pulang setelah menunaikan salat Subuh berjemaah di Masjid Al Ikhsan di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat kejadian itu mata Novel mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta Presiden Jokowi memberi batas waktu kepada Kepolisian RI untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

“Presiden sebagai pemimpin negara dan pemimpin tertinggi di pemerintahan harus bersikap lebih tegas dengan memberikan jangka waktu kepada kepolisian,” kata Usman.

Usman menyayangkan belum jelasnya penyelesaian kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Hingga setahun peristiwa penyiraman, masyarakat belum mengetahui siapa yang menyerang Novel dan aktor intelektual di balik penyerangan itu.

Amnesty International Indonesia membuat petisi berjudul ‘Pak Jokowi, Bentuk Tim Independen untuk Ungkap Kasus Novel’. Petisi dalam situs change.org tersebut sudah ditandatangani lebih dari 107 ribu orang hingga hari ini. “Untuk mengingatkan kembali bahwa presiden tidak boleh sekedar bersikap pasif menunggu kepolisian untuk menyerah,” kata Usman.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com