SLAWI – Menjelang Pilkada serentak 2018 ini, sering kita dengar ujaran kebencian yang ditebarkan oleh pihak-pikah tak bertanggung jawab melalui media sosial. Sebenarnya, apa saja sih yang dimaksud engan ujaran kebencian itu?
Ada tujuh jenis ujaran kebencian yang disampaikan oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu dan Ekonomi Satreskrim Polres Tegal, Ipda Mu’min, di acara Sosialisasi Penggunaan Media Sosial di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis (5/4/2018).
“Bapak-ibu dalam membaca berita supaya bijak. Konfirmasi ulang dan kroscek berita tentu sangat diperlukan,” ujar Ipda Mu’min, kepada peserta sosialisasi.
Ada tujuh ujaran kebencian itu yakni penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan hoax atau berita bohong. Poles Tegal sering menangani berita hoax yang mengandung ujaran kebencian.
“Saya ingin bapak dan ibu semakin cerdas menggunakan media sosial,” tutur Ipda Mu’min.
Acara ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Kominfo Kabupaten Tegal. Dari keterangan Kepala Dinas Kominfo, Chusnannupik F, sosialisasi penggunaan medsos jelang Pilkada 2018 merupakan wujud antisipasi untuk mencegah tersebarnya berita hoax dan ujaran kebencian.
“Dengan sosialisasi ini semoga kita semua bisa mencerna sebuah berita,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, Chusnannupik F.
Menjelang Pilkada 2018 di bulan Juni mendatang, Dinas Kominfo Kabupaten Tegal berharap berjalan dengan lancar tanpa ada medsos-war. Dalam acara sosialisasi ini, dihadiri oleh SKPD se-Kabupaten Tegal.
Diskominfo juga mendatangkan narasumber dari indixindojogja.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com