

SRAGEN- Kepolisian Sektor Sragen Kota Polres Sragen resmi menyerahkan berkas dan tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Dimin Muh Rosidi bin Sontorejo ke Kejari Sragen. Kakek berusia 63 tahun asal Kampung Ngrandu, RT 01/02, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen itu dijebloskan ke penjara setelah melakukan penganiayaan beberapa waktu lalu.
Penyerahan tahap kedua itu dilakukan oleh tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sragen, Ipda Yanto. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Sragen Kota, AKP Suseno mengungkapkan penyerahan berkas dsn tersangka itu dilakukan menyusul lengkapnya berkas kasus tersebut.
Dalam berkas, kakek yang berprofesi sebagai buruh itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan kekerasan.
Berkas dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dharmastuti.
“Setelah dilakukan penyerahan maka, tersangka dan barang bukti dalam perkara terebut, maka selanjutnya kewenangan dalam perkara tersebut adalah pihak Kejaksaan. Dalam hal ini Polri telah selesai dalam penanganan perkara tersebut,” papar Kapolsek, Kamis (10/5/2018). Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














