Beranda Daerah Sragen Kakek 63 Tahun Tersangka Penganiayaan di Sragen Kota Dijebloskan ke Penjara 

Kakek 63 Tahun Tersangka Penganiayaan di Sragen Kota Dijebloskan ke Penjara 

Kanit Reskrim Polsek Sragen, Ipda Yanto saat mengawal penyerahan kakek tersangka penganiayaan ke Kejari Sragen, Rabu (9/5/2018). Foto/Wardoyo
Kanit Reskrim Polsek Sragen, Ipda Yanto saat mengawal penyerahan kakek tersangka penganiayaan ke Kejari Sragen, Rabu (9/5/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Kepolisian Sektor Sragen Kota Polres Sragen resmi menyerahkan berkas dan tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Dimin Muh Rosidi bin Sontorejo ke Kejari Sragen. Kakek berusia 63 tahun asal Kampung Ngrandu, RT 01/02, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen itu dijebloskan ke penjara setelah melakukan penganiayaan beberapa waktu lalu.

Penyerahan tahap kedua itu dilakukan oleh tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sragen,  Ipda Yanto. Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Sragen Kota,  AKP Suseno mengungkapkan penyerahan berkas dsn tersangka itu dilakukan menyusul lengkapnya berkas kasus tersebut.

Baca Juga :  Mantan Sekda Hingga DPRD Kecam Pemkab Sragen Soal Nasib Para Petani Desa Jono Tanon, Endro: Petani Butuh Solusi Nyata, Bukan Sekadar Ngeyem-Ngeyem

Dalam berkas,  kakek yang berprofesi sebagai buruh itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan kekerasan.

Berkas dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dharmastuti.

“Setelah dilakukan penyerahan maka, tersangka dan barang bukti dalam perkara terebut, maka selanjutnya kewenangan dalam perkara tersebut adalah pihak Kejaksaan. Dalam hal ini Polri telah selesai dalam penanganan perkara tersebut,” papar Kapolsek, Kamis (10/5/2018). Wardoyo

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.