Beranda Umum Nasional Lulusan SD Ini Mampu Retas Website Bareskrim Mabes Polri, Akhirnya Dituntut Penjara

Lulusan SD Ini Mampu Retas Website Bareskrim Mabes Polri, Akhirnya Dituntut Penjara

ilustrasi serangan hacker
ilustrasi
Ilustrasi/Tribunnews

LAMONGAN – Trisna Handyarto (19), warga Semangu RT 05 RW 06 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Lamongan, Jawa Timur, dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lamongan.

Jaksa Adhi Setyo Prabowo mendakwa remaja yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) ini berhasil menjebol sistem elektronik domain Bareskrim Mabes Polri.

Penasehat hukumnya, Lukman Hakim, Jumat (22/6/2018) menyatakan, tuntutan itu dibacakan pada Kamis. Sesuai surat dakwaan jaksa, terdakwa sengaja meretas website Bareskrim pada Desember 2017.

Kemampuan Trisna ini bermula dari perkenalannya dengan seorang berinisial H yang berjualan akses backdoor website melalui Facebook. Ia tertarik dan membelinya dengan harta hanya Rp 30.000.

Selanjutnya, terdakwa memasukkan script di database website Bareskrim Polri. Akibatnya, saat personel Bareskrim hendak mengakses website, selalu menemui kesulitan dan terlihat selalu muncul gambar yang sudah diedit terdakwa.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp  300 T di Kasus Korupsi Timah, Harvei Moeis  Diganjar 6,5 Tahun

Pada 4 Januari 2018, laman website itu muncul tampilan HACKED BY MR.B14CKR053.

“Perbuatan terdakwa itu menghambat pekerjaan Polri dan dapat terjadi pencurian data personel yang nantinya disalahgunakan,” ungkap jaksa Adhi.

Terdakwa dijerat pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) jo pasal 52 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu juga pasal 50 juncto pasal 22 UU RI nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sementara, Lukman Hakim memastikan akan membacakan pembelaan pada Senin (25/6/2018).

Terdakwa ditahan sejak 11 Januari 2018 dan kembali menjalani tahanan ke Lapas usai pembacaan surat tuntutan.

Baca Juga :  Ketua KPK Teken Sprindik untuk Hasto Hanya 3 Hari Setelah Sertijab Pimpinan KPK

www.tribunnews.com