JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tepergok Curi Besi Bekas PG Mojo Sragen, Tukang Rosok Tertangkap Satpam dan Diseret ke Polsek

Tersangka pencuri besi rosok proyek PG Mojo saat dimediasi di Polsek Sragen Kota. Foto/Wardoyo
   
Tersangka pencuri besi rosok proyek PG Mojo saat dimediasi di Polsek Sragen Kota. Foto/Wardoyo
Tersangka pencuri besi rosok proyek PG Mojo saat dimediasi di Polsek Sragen Kota. Foto/Wardoyo

SRAGEN – Seorang tukang rosok asal Sragen,  Wahyudi (35) diamankan oleh petugas pengamanan proyek PG Mojo Sragen, Kamis (14/6/2018) petang. Pasalnya pria itu tertangkap basah saat mencuri besi rosok di areal PG Mojo Sragen yang saat ini sedang dalam pengerjaan revitalisasi.

Tukang rosok itu ditangkap Satpam PT Adi Karya selaku pelaksana proyek,  yang memergokinya saat asyik memasukkan besi tua ke dalam karung.

Apes, dia pun langsung dilaporkan pihak PT Adi Karya ke Polsek Sragen Kota, Kamis sore pukul 16.30 WIB.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Kapolsek Sragen Kota, AKP Suseno mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman membenarkan adanya penangkapan tukang rosok itu. Menurut keterangan terlapor,  rongsokan besi itu sengaja diambil untuk dijual demi bisa berlebaran.

“Nilainya memang sedikit, namun karena pengambilannya tidak seijin pihak PG Mojo, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan pencurian ringan,” terang AKP Suseno.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Beruntung pihak PG Mojo kemudian menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Mediasi di lakukan di Mapolsek Sragen Kota dan diikuti oleh baik pelapor yakni pihak PT dan PG Mojo maupun terlapor.

Saat ini, perkara pencurian ringan ini sudah dapat terselesaikan. Dalam mediasi yang dipimpin Kapolsek Sragen kota ini, Wahyudi berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, mengambil tanpa seijin pemiliknya, terlebih di area pabrik gula Mojo Sragen. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com