KARANGANYAR- Pengadilan negeri (PN) Karanganyar, menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan, denda Rp 10 juta subdider 3 bulan kurungan, terhadap terdakwa ESA (57), guru terdakwa kasus pencabulan terhadap S (16) mantan anak didiknya. ESA yang merupakan guru PNS di salah satu SMP di Kecamatan Gondangrejo tersebut, terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, hingga melahirkan.
Tragisnya lagi, guru dan mantan siswinya itu berkomplot membuang bayi yang baru dilahirkan ke pekarangan warga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com