JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Hamili Siswi dan Buang Bayi Hasil Hubungan, Guru SMP Gondangrejo Diganjar 7,5 Tahun Penjara

Bayi mungil yang sempat dibuang orangtuanya di Gondangrejo, terlihat seperti tersenyum usai orangtuanya diungkap Polres Karanganyar. Foto/JSnews

 

Bayi mungil yang sempat dibuang orangtuanya di Gondangrejo, terlihat seperti tersenyum usai orangtuanya diungkap Polres Karanganyar. Foto/JSnews

 

KARANGANYAR- Pengadilan negeri (PN) Karanganyar, menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan, denda Rp 10 juta subdider 3 bulan kurungan,  terhadap terdakwa ESA (57), guru terdakwa kasus pencabulan terhadap S (16) mantan anak didiknya. ESA yang merupakan guru PNS di salah satu SMP di Kecamatan Gondangrejo tersebut, terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, hingga melahirkan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Karanganyar  Rober Christanto Apresiasi SD Muhammadiyah Tegalgede, Kecil Tapi Maju Pesat

Tragisnya lagi, guru dan mantan siswinya itu berkomplot membuang bayi yang baru dilahirkan ke pekarangan warga.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com