Beranda Nasional Jogja Hobi Rekam Siswi Mandi, Mahasiswa Digerebek Warga dan Nyaris Dimassa 

Hobi Rekam Siswi Mandi, Mahasiswa Digerebek Warga dan Nyaris Dimassa 

Ilustrasi mau mandi
Ilustrasi mau mandi

JOGJA-  Seorang mahasiswa berinisial AI (21) ditangkap warga lantaran nekat merekam pelajar yang tengah mandi di kamar mandi dengan menggunakan kamera handphone. Aksi mahasiswa asal Jawa Timur (Jatim) ini kepergok korbannya sendiri yang langsung berteriak minta tolong.

Pelaku yang mencoba kabur sempat membuang ponsel yang digunakan untuk merekam namun berhasil ditangkap dan nyaris dimassa.

Tersangka melakukan aksinya itu saat ia main di tempat kost temannya yang berada di kawasan Rejowinangun Kotagede. Kebetulan tempat kost itu bersebelahan dengan rumah korban ZP (15) seorang pelajar SMP.

Saat berada di kamar kost temennya itu pelaku mendengar suara gadis tengah mandi sambil bernyanyi. Saat itulah muncul niat tidak baik tersangka untuk mengabadikan kejadian tersebut dengan menggunakan HP yang dibawanya.

Mehasiswa ini segera memanjat kursi yang kebetulan ada di dekat kamar mandi. Ia lalu menjulurkan tangannya yang memegang ponsel kemudian merekam melalui fentilasi kamar mandi.

Baca Juga :  Urai Kemacetan Nataru, Tol Jogja-Solo Bakal Dibuka Fungsional Hingga Prambanan

“Tersangka merekam sebanyak tiga kali. Pertama merekam dengan durasi 32 detik, yang kedua durasi 48 detik dan ketiga 9 detik,” ungkap Panit Reskrim Polsekta Kotagede Ipda Bambang Tri Widodo di ruang kerjanya, Rabu (11/07/2018).

Korban akhirnya sadar jika dirinya tengah direkam saat mandi. Spontan ia berteriak dan keluar kamar mandi memanggil ibunya. Sang ibu kemudian menyuruh anak laki-lakinya untuk mengejar pelaku yang saat itu langsung kabur sambil membuang ponselnya.

Kakak korban akhirnya berhasil menangkap tersangka, awalnya mahasiswa tersebut tak mengakui jika ia telah merekam ZP yang tengah mandi. Namun saat dicari ponselnya dan berhasil ditemukan ternyata didalamnya terdapat video kejadian di kamar mandi tersebut.

“Tersangka segera kami amankan untuk menghindari hal yang tak diinginkan. Barang bukti ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu telah kami amankan sebagai barang bukti,” tegasnya.

Tersangka dijerat pasal 37 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 52 Ayat (1) UU ITE no 11 tahun 2008. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Pria Kulonprogo Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Kabel Rusak

Di hadapan petugas, tersangka mengaku aksinya itu dilakukan baru sekali karena terdorong hasrat. Dikatakannya hasil rekaman tersebut akan dijadikan untuk koleksi pribadi di ponselnya.

www.teras.id