JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kota Layak Anak Untuk Sragen Jadi Sorotan. Iklan Rokok Besar Terpampang di Samping Alun-alun dan Dekat Sekolah 

Baliho iklan rokok yang terpampang di dekat Alun-alun Sragen dan sekolah disorot bersamaan dengan wacana predikat kota layak anak. Foto/Wardoyo
   
Baliho iklan rokok yang terpampang di dekat Alun-alun Sragen dan sekolah disorot bersamaan dengan wacana predikat kota layak anak. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Wacana pemberian predikat Kota Layak Anak untuk Sragen yang dijadwalkan diserahkan Senin (23/7/2018) menuai sorotan dari kalangan aktivis. Selain tingginya kasus kekerasan pada anak, kemunculan baliho besar berisi iklan rokok di kawasan Sragen Kota dan dekat sekolah, dinilai menjadi blunder yang mencoreng komitmen sebuah kota layak anak.

Baliho yang belakangan menuai protes itu terpasang di perempatan sebelah timur palang Alun-alun Sragen. Baliho bergambar iklan rokok Jazy Bold berukuran besar itu berdiri di jalan veteran dan tak jauh dari lokasi SD.

“Pertama, iklan rokok di kawasan kota itu telah melanggar komitmen Pemkab yang sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mestinya tidak ada iklan rokok di jalur kota. Kedua, iklan rokok itu juga menodai komitmen untuk meraih predikat kota layak anak. Apalagi lokasinya dekat dengan sekolah dan terlihat jelas, ” papar Divisi Hukum dan HAM, LSM Formas Sragen, Sri Wahono, Minggu (22/7/2018).

Menurutnya keberadaan baliho iklan rokok raksasa itu juga patut dipertanyakan. Mestinya sebagai daerah yang sudah memproklamirkan dan punya Perda KTR, Pemkab bisa konsisten dan tak hanya memburu pendapatan namun menabrak aturan sendiri.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

“Kami minta diusut itu ijin pemasangan iklannya dan kami minta dicopot saja. Kalau dibiarkan berarti Pemkab tidak konsisten dan memang enggak layak jadi kota layak anak, ” tukasnya.

Foto/Wardoyo

Senada, Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS), Sugiarsi juga menyayangkan keberadaan iklan baliho rokok besar di dekat Alun-alun Sragen itu. Ia berharap Pemkab bisa segera menurunkan baliho itu lantaran lokasinya di wilayah kota dan dekat dengan sekolah.

“Ya harus dicopot. Kalau mau jadi kota layak anak, mestinya segala aspek harus ditaati. Masa ada baliho rokok besar di kota dan dekat sekolah, ” tukasnya.

Dikonfirmasi, Kepala DPPKB P3A Sragen, Djoko Sugeng mengaku tidak mengetahui keberadaan baliho iklan rokok di dekat Alun-alun itu. Menurutnya, baliho itu di luar kewenangan dinasnya.

Soal sejauh mana iklan rokok itu berpengaruh terhadap predikat kota layak anak, ia menilai memang ada tapi kemungkinan hanya mengurangi poin saja.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

“Ya mungkin itu salah satu poin penilaian,  tapi kan masih banyak indikator penilaiannya. Bisa jadi nilainya memang kurang kalau ada iklan rokoknya. Nanti akan kami koordinasi dengan dinas terkait, ” tukasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Hargiyanto membenarkan jika Sragen sudah memiliki Perda KTR tahun 2011. Namun perihal kemunculan iklan rokok besar di dekat Alun-alun,  ia mengaku belum menerima laporannya.

“Kalau Perda Kawasan Tanpa Rokok memang sudah ada sejak 2011. Ada beberapa aturan yang wajib ditaati di Perda itu sebagai konsekuensinya,” tukasnya.

Untuk diketahui, Sragen sudah memproklamirkan keberadaan Perda KTR no 1/2011 yang ditindaklanjuti Perbup 72/2011. Selain melarang merokok di tempat umum dan penyediaan lokasi khusus untuk merokok, peraturan itu juga mengandung konsekuensi bahwa di sepanjang jalur dan wilayah kota tidak diperbolehkan memasang iklan rokok. Wardoyo

 

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com