JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

14 Kades di Sragen Masuk Daftar Pemeriksaan Kejari Kasus Proyek Komputer SID. Kajari Ungkap Temuan Mengejutkan Soal Harga Komputer 

Muh Sumartono. Foto/Wardoyo
   
Muh Sumartono. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen kembali melanjutkan pemeriksaan untuk kasus dugaan penyimpangan pengadaan komputer Sistem Informasi Desa (SID) 2017 di 195 desa dengan anggaran total hampir Rp 3,5 miliar. Sebanyak 14 Kades kembali masuk daftar panggilan dan akan diperiksa pada Selasa (21/8/2018).

“Surat panggilan sudah kita layangkan. Pemeriksaannya besok (Selasa, 21/8/2018). Yang kita panggil ada 14 Kades di Kecamatan Plupuh,” papar Kajari Sragen, Muh Sumartono, melalui Kasie Pidsus, Adi Nugraha, Senin (20/8/2018).

Menurut Adi, mereka bakal diperiksa secara maraton dalam dua gelombang. Pemeriksaan dilakukan di Kejari.

Tidak hanya itu,  tim juga mengisyaratkan akan mendalami informasi dan data soal indikasi adanya Kades yang menjadi koordinator maupun seluk beluk pengadaan proyek komputer yang ditengarai menyimpang tersebut.

Adi menguraikan pemeriksaan Kades-kades di Plupuh itu melanjutkan pemeriksaan yang sudah dilakukan secara bertahap. Sejauh ini, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap Kades di Kecamatan Sumberlawang, Masaran, Tanon, Kalijambe, dan Mondokan yang diperiksa sejak sebulan lalu.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Ia juga menyampaikan untuk pemeriksaan tahap kedua ini,  tim akan mendalami secara detail berbagai temuan dan data yang diperoleh oleh Tim Intel maupun data laporan dari elemen masyarakat.

Termasuk soal indikasi adanya koordinator pengatur suplai komputer dari rekanan yang disebut-sebut ada di tiap kecamatan. Data yang dilaporkan LSM Formas dan GMPK Sragen ke Kejari beberapa waktu lalu menyebut ada Kadws yang ditunjuk per kecamatan menjadi koordinator dan sekaligus membagikan fee.

“Semua informasi yang masuk dan data dari Intel akan kita dalami. Tidak menutup kemungkinan itu (Kades koordinator) juga, ” tukasnya.

Di sisi lain, saat wawancara khusus dengan Joglosemar dan Metro TV di ruang kerjanya pekan lalu, Kajari Muh Sumartono menyampaikan kasus SID itu bermula dari laporan yang masuk ke Kejari terkait indikasi pengarahan pengadaan komputer SID di semua desa. Setelah ditelusuri dan dilakukan undercover, ternyata hasil ekspose oleh tim Intel menemukan adanya peristiwa pidana dalam pengadaan komputer beranggaran Rp 20 juta dari dana desa yang ada di setiap desa itu.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

“Hasil ekspose memang menemukan ada peristiwa pidana yang diduga merugikan keuangab negara. Anggaran pengadaan Rp 20 juta per desa itu ternyata ada sebagian yang dibelikan dengan harga hanya Rp 10 juta, Rp 12 juta saja. Lalu ada yang bahkan aplikasinya bajakan atau tidak original. Padahal penggunaan aplikasi atau instalasi yang asli itu harapannya agar komputer bisa awet dan tidak cepat rusak,” terang Kajari.

Ia menambahkan mengacu pada PP, Pergub hingga Perbup, seharusnya pengadaan komputer dengan dana Rp 20 juta itu bisa diadakan sendiri-sendiri oleh desa tanpa ada pengarahan aplikasi maupun diarahkan ke rekanan tertentu.

“Mestinya biar diadakan oleh desa sendiri, misalnya komputernya dibeli dari toko A, printernya dari toko B, nggak apa-apa. Nggak seperti ini, diarahkan ke toko tertentu,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com