JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Darurat Pencemaran Bengawan Solo,  DPRD Sragen dan Formas Desak Perusahaan Pembuang Limbah Dihukum Berat!

Bambang Widjo Purwanto dan Sri Wahono. Foto Kolase/Wardoyo
   
Bambang Widjo Purwanto dan Sri Wahono. Foto Kolase/Wardoyo

SRAGEN- Mencuatnya pencemaran sungai Bengawan Solo oleh limbah buangan yang diduga dari pabrik, memantik reaksi keras dari DPRD dan aktivis Formas. Kedua pihak mendesak agar dinas terkait segera turun tangan dan mengusut tuntas pabrik pembuang limbah serta dihukum berat.

Wakil Ketua DPRD Sragen,  Bambang Widjo Purwanto mengatakan kasus pencemaran Sungai Bengawan Solo yang hitam dan berbau menyengat, menjadi keprihatinan bagi warga Sragen yang dilintasi. Pasalnya dampak pencemaran itu sudah meluas tak hanya sebatas bau dan kematian ikan, namun juga air sumur warga di sekitar sungai.

“Maka dari itu, saya berharap siapapun atau dinas apapun yang terkait agar segera ambil tindakan menghentikan itu.

Seingat saya jadi DPRD 2 periode hampir setiap tahun masalah pencemaran Bengawan Solo ini selalu muncul. Tapi seolah didiamkan saja,  makanya kali ini karena desakan masyarakat sudah sangat kuat,  saya harap instansi terkait tak tutup mata, ” paparnya Rabu (1/8/2018).

Baca Juga :  Momen Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Hadiri Acara Bedoro Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf

Legislator asal Golkar itu memandang karena sudah 12 tahun lebih,  jika memang ada unsur pelanggaran hukum dari pembuang limbah, maka harus ditindak secara hukum. Hal itu diharapkan menjadi syok terapi sehingga kejadian itu tidak terus berulang.

“Tolong, tolonglah. Ini semua demi masyarakat dan kepentingan luas. Tidak hanya Sragen, dampak pencemaran Bengawan Solo itu juga merugikan jutaan warga sampai ke hilir Jatim sana,” terangnya.

Bambang meyakini jika memang ada itikaf baik dari dinas atau pihak terkait, tidak sulit untuk mengusutnya. Ia berharap bisa dilacak sumber pembuang limbah hitam itu dan jika memang ada perusahaan atau pihak yang terbukti sengaja membuang limbah sampai belasan tahun, bisa diproses pidana.

Senada,  anggota LSM Formas Sragen Divisi Hukum dan HAM, Sri Wahono mengisahkan tahun 1985, Sungai Bengawan Solo masih jernih dan bening. Seingatnya kala itu banyak warga menggunakan air sungai untuk mandi,cuci dan untuk renang.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

“Saat itu sungai Bengawan Solo sangat indah. Mulai tahun 1990 an hingga kini Sungai Bengawan Solo berlimbah,warna hitam berbau menyengat kotor. Pertanyaaanya,  kenapa limbah dibuang ke sungai..??? ,” paparnya.

Wahono yang juga dekat dengan Bengawan Solo tak menampik banyak warga sekitar pinggir Bengawan Solo mengeluh atas limbah pabrik limbah rumahan. Karenanya pihaknya mendesak dinas terkait segera turun tangan dan tegas mengambil tindakan.

“Kalau memang ada pabrik yang buang limbah ke sungai, maka harus dihukum berat. Hukum harus ditegakkan. Jangan hanya tajam kepada orang kecil,  tapi majal ketika berhadapan dengan perusahaan atau pihak yang besar saja, ” tukasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com