JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pengemudi Mercedez Maut AD 888 QQ Ditetapkan Tersangka. Ternyata Bos Perusahaan Besar di Karanganyar, Akan Diusut Secara Transparan

Triawati
   
Triawati

SOLO- Pengemudi mobil sedan Marcedez Benz Nopol AD 888 QQ ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa maut di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Rabu (22/8/2018) siang. Hal itu diungkapkan Wakasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Sutoyo, Kamis (23/8/2018).

Dikatakan Sutoyo, sejak dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui warga Jaten, Karanganyar tersebut telah didampingi pengacara. “Sudah ada pengacaranya, sejak diperiksa sudah didampingi dua orang lawyer, perempuan dan laki-laki,” ujarnya.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud di MK, Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah, Gibran: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak

Sampai saat ini, Sutoyo memastikan proses hukum terhadap tersangka berinisial IA (40) tersebut terus berjalan. “Kami pastikan proses hukumnya terus berjalan sesuai tahapnya dan transparan. Jadi masyarakat harus mengetahui itu,” imbuhnya.

Menurut Sutoyo, kasus peristiwa maut yang menewaskan Eko Prasetio (28) tersebut ramai di media sosial. Tersangka disebut-sebut seorang pemimpin perusahaan swasta besar di Karanganyar sehingga muncul kecurigaan masyarakat kasus ini rentan “permainan”.

Baca Juga :  Bayar Zakat Fitrah Makin Mudah, Ini Besaran dan Caranya

“Harus diluruskan ya, proses hukum tetap berjalan karena ini murni tindak pidana dan ada unsur kesengajaan menabrak motor korban dari belakang. Sampai saat ini masih satu tersangka karena saat kejadian di dalam mobil hanya dia saja,” tukasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com