JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tersandung Mafia Penipuan, DPD Demokrat Jateng Pecat Sugeng Sutrisno. Langsung Dicoret dari Caleg DPRD Provinsi 

Sekretaris KPP DPD Demokrat Jateng, Joko Saptono saat menunjukkan pakta integritas yang ditandatangani semua Caleg Demokrat. Foto/Wardoyo
   
Sekretaris KPP DPD Demokrat Jateng, Joko Saptono saat menunjukkan pakta integritas yang ditandatangani semua Caleg Demokrat. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jateng langsung menjatuhkan sanksi pecat terhadap Sugeng Sutrisno (48), yang tersandung kasus penipuan berkedok pengacara dan notaris. Tak hanya itu, pria asal Dukuh Banaran RT 9/3, Kalijambe, Sragen yang saat ini terdaftar sebagai Caleg DPRD Provinsi Jateng Dapil Jateng VI itu juga segera diusulkan untuk dicoret dari daftar Caleg.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPD Demokrat Jateng, Joko Saptono, Sabtu (18/8/2018). Kepada wartawan di Sragen, Joko mengatakan sanksi pencoretan dan pemecatan dijatuhkan karena Caleg nomor urut 3 Jateng VI itu sudah melanggar pakta integritas yang ditandatangani saat kali pertama mendaftar Caleg. Menurutnya partai tak perlu menunggu putusan hukum tetap dalam menyikapi kasus Sugeng.

Pasalnya di poin 7 pakta integritas tegas mencantumkan Caleg yang melanggar pakta integritas siap mengundurkan diri sebagai kader Partai Demokrat, atau dipecat atau dikeluarkan dari proses  pencalegan.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

“Kami juga kaget, kok waktu menyerahkan berkas, dia berani menandatangani pakta integritas. Karena sudah melanggar pakta integritas, sehingga partai tidak mentolerir dan tegas memutuskan memecat dia sebagai kader dan mencoretnya dari pencalegan,” papar Joko.

Pakta integritas itu, kata dia, memang salah satu syarat wajib yang harus ditandatangani semua Bacaleg Partai Demokrat. Isinya ada tujuh poin yang intinya menggaransi seorang Bacaleg harus bersih dari persoalan hukum dan pidana termasuk sanksi pecat apabila melanggarnya.

Politisi asal Puro Asri, Karangmalang, Sragen itu menjelaskan untuk proses pencoretan Sugeng sebagai Caleg, akan segera diproses ke KPU Provinsi Jateng. Menurut rencana, Senin (20/8/2018), tim dari DPD akan segera mengajukan surat ke KPU agar Sugeng dicoret dari Daftar Caleg Sementara (DCS).

Perihal kursi Caleg yang nantinya ditinggalkan Sugeng, partai akan menyerahkan sepenuhnya bagaimana mekanisme yang berlaku.

Jika diperbolehkan untuk diganti, Joko memastikan partai sudah menyiapkan nama yang akan ditempatkan untuk pengganti. Namun jika harus dikosongkan, partai pun juga siap.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Ini dari DPD sudah koordinasi dengan KPU Provinsi. Mungkin Senin besok kita ajukan surat ke KPU agar segera diproses pencoretannya. Mumpung masih DCS jadi bisa dicoret. Beda lagi kalau sudah masuk DCT, tidak bisa dirubah,” urainya.

Lebih lanjut, Joko yang terdaftar sebagai Caleg DPR RI Dapil Jateng VI itu juga menegaskan kasus hukum yang menimpa Sugeng murni urusan pribadi dan sama sekali tak ada kaitannya dengan partai. Sehingga partai juga tidak akan bertanggungjawab serta tak akan memberi bantuan hukum.

“Juga tidak akan memberi pendampingan karena kasus itu murni sudah pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.

Atas kasus ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang menemukan caleg dari PD yang sekiranya melakukan tindakan pidana atau merugikan masyarakat, agar bisa disampaikan ke DPD atau DPC. Partai akan menindaklanjuti jika ada laporan Caleg yang terindikasi melakukan hal-hal merugikan masyarakat. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com