JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Disampaikan di Pracimantoro, Ini Cara Menghindari Korupsi

Sosialisasi peraturan perundang-undangan bersifat khusus di Kecamatan Pracimantoro.
ย ย ย 
Sosialisasi peraturan perundang-undangan bersifat khusus di Kecamatan Pracimantoro.

WONOGIRI-Para pemangku kebijakan di Kecamatan Pracimantoro dan Giritontro mendapatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus seperti UU Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Pracimantoro, Selasa (25/9/2018).

Sah satu narasumber adalah Kasi Intel Kejaksaan Wonogiri Amir Akbar. Dia menjelaskan pidana yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi tercantum dalam pasal 21, 22, 23, dan 24 UU 31/1999 jo UU 20/2001.

“Modus korupsi adalah penyalahgunaan dana anggaran, mark up, suap, pungutan liar, penggelapan, laporan fiktif, gratifikasi, pemotongan anggaran, anggaran ganda, proyek fiktif, dan mark down. Motif korupsi karena kesengajaan, karena kelalaian/kurang hati-hati, dan karena ketidaktahuan,” jelas dia.

Baca Juga :  Persempit Ruang Gerak Aksi Tawuran hingga Balap Liar selama Ramadhan 2024 ini yang Dilakukan Aparat

Korupsi sebut dia harus diperangi dan dihindari. Ada sejumlah cara untuk menghindari korupsi. Meliputi niatkan bekerja sebagai ibadah dan pengabdian, selalu ingat anak istri dan orang tua, berani karena benar meskipun sendiri, tanamkan bahwa aparatur adalah pelayan masyarakat dan hilangkan image bahwa pejabat punya harta.

Camat Pracimantoro Warsito, berujar peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus sangat berguna bagi Kepala Desa, Kepala Sekolah, Bendahara Desa atau Bendahara Sekolah.

Sementara Kabag Hukum Setda Wonogiri Wiyanto, menerangkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus adalah program kerja bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga :  Siapa Saja Calon Bupati Wonogiri 2024?

Pengetahuan soal bahaya korupsi wajib menjadi pengetahuan para pemangku kepentingan. Terlebih penyelenggara pemerintahan maupun satuan pelayanan lain rawan terkena korupsi, pungli, pemerasan, maupun penyuapan.

Hadir dalam kegiatan itu, Camat Pracimantoro Warsito, Camat Giritontro Joko Waluyo, Danramil 13/Pracimantoro Kpt Cba Budi Waluyo yang diwakili Pelda Suef. Dari Polsek Pracimantoro Ipda Agus, Kepala KUA Pracimantoro Misbahudin, Kepala Desa se-Kecamatan Pracimantoro. Kepala Desa se-Kecamatan Giritontro. Bendara Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Pracimantoro. Bendahara Desa se-Kecamatan Giritontro. Kepala Sekolah SMA N Pracimantoro Nursahid, dan Kepala Sekolah SMK N Pracimantoro Putra Jaya. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com