JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa dari 2.674 ASN yang terjerat kasus korupsi dan berstatus sebagai terpidana, hanya 317 orang saja yang dipecat. Selebihnya masih tetap berstatus sebagai ASN aktif dan menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah.
Dengan demikian, negara merugi karena harus terus menggaji para pelaku korupsi yang tengah menjalani masa hukuman. ASN yang terjerat karus korupsi itu tersebar di berbagai daerah.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyatakan pemerintah akan memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Rapat koordinasi mengenai pemecatan itu akan digelar Senin (10/9/2018) mendatang dengan melibatkan BKN dan Kementerian Dalam Negeri. “Nanti akan kami putuskan dengan tegas,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Kamis, (6/9/2018).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com