JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

PT RUM Penuhi 3 Syarat yang Ditetapkan Pemerintah. Siap Beroperasi Dengan Penyempurnaan Proses Produksi

Para pemangku kepentingan mendengarkan pemaparan unit pengolah limbah PT RUM, Jumat (21/9/2018).
   
Para pemangku kepentingan mendengarkan pemaparan unit pengolah limbah PT RUM, Jumat (21/9/2018).

SUKOHARJO-PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) di Kecamatan Nguter, Sukoharjo akhirnya merampungkan dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan Pemkab Sukoharjo. Syarat tersebut diperlukan agar perusahaan pengolah serat buatan itu bisa beroperasi kembali.

Kenyataan itu terungkap ketika PT RUM bersama para pemangku kepentingan seperti Forkopimda, Forkopimcam, Dinas Lingkungan Hidup, masyarakat, para peneliti/ ahli/ perguruan tinggi dan tamu, secara langsung melihat telah berfungsinya instalasi ketiga syarat yang dimaksud, Jumat (21/9/2018).

Ada tiga syarat instalasi yang dipenuhi. Meliputi pemasangan mesin kendali bau gas yg disebut mesin Wet Scrubber, alat berbasis komputer yang memantau secara terus menerus atas keluaran gas di cerobong, disebut Continuous Emission Monitoring System (CEMS). Instalasi ketiga adalah pipanisasi keluaran hasil olahan limbah cair yang sudah sesuai baku mutu, dari pabrik hingga sungai.

Direktur Umum PT RUM, Mochamad Rachmat didampingi Sekretaris Perusahaan, Bintoro Dibyoseputro, mengungkapkan, sebelumnya sanksi yang berupa paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan produksi selama 18 bulan ini berdasar Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 660.1/207 Tahun 2018. Surat itu mensyaratkan PT RUM agar segera melengkapi dan merampungkan tiga hal tersebut.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Tiga syarat berupa pemasangan instalasi sudah kami penuhi dan kami mengundang semua unsur untuk melihat langsung. Ini merupakan upaya PT RUM untuk secara terbuka meyakinkan masyarakat atas kesungguhan dan keseriusan RUM perihal tata kelola lingkungan hidup yang semakin baik,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dari ketiga instalasi, tidak ada keluhan bau, semua bisa berjalan normal. Dengan demikian, jelas dia, PT RUM dapat beroperasi kembali dengan semangat penyempurnaan proses tanpa henti terus menerus.

“Akan sangat mudah mengecek bagaimana kami mengolah limbah. Masyarakat atau pihak lain bisa langsung menghubungi kami saat membutuhkan informasi apapun,” tandas dia.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Warga sekitar yang enggan namanya disebut mengatakan, saat uji coba produksi sekaligus mengoperasikan ketiga instalasi pengolah limbah, tidak muncul bau busuk menyengat. Jauh dibandingkan tahun lalu yang kadang seperti bau septictank.

“Sekarang malah muncul bau seperti aroma kopi instan itu mas, tapi malah seger. Itupun hanya sekilas beberapa detik,” sebut dia.

Untuk diketahui, PT RUM adalah perusahaan yang memproduksi serat buatan yang disebut rayon. Serat ini wujudnya mirip seperti serat kapas. Keduanya merupakan bahan baku untuk membuat benang. Kemudian benang tersebut ditenun sehingga menjadi berbagai macam jenis kain dengan kegunaan yang luas. Serat rayon diproduksi dengan menggunakan bahan baku viscose yang diekstraksi dari kayu dalam bentuk pulp. Lokasi RUM terletak di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com