JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bupati Malang Resmi Menyandang Status Tersangka Suap dan Gratifikasi

korupsi
ilustrasi
   
ilustrasi

JAKARTA – Bupati Malang, Rendra Kresna memang bernasib malang. Bagaimana tidak, ia telah resmi menyandang  status sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Penetapan status tersangka pada Bupati Malang itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rendra diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp 7 miliar. Terkait kasus suap tersebut, KPK juga menahan Ali Murtopo dari pihak swasta.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu RK selaku Bupati Malang dan AM (Ali Murtopo) dari pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/10/2018).

Saut mengatakan Rendra diduga menerima suap dari Ali sekitar Rp 3,45 miliar. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Baca Juga :  Pakar Sebut MK Tak Akan Berani Diskualifikasi Gibran, Ini Sebabnya

Rendra diduga melakukan korupsi bersama dengan bekas tim suksesnya di pemilihan kepala daerah 2010. Modus korupsi diduga dengan mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Rendra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ali disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saut menambahkan, untuk kasus gratifikasi. Rendra ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Eryk Armando Talla. Rendra bersama Eryk diduga menerima gratifikasi sejumah Rp 3,55 miliar.

Baca Juga :  Prabowo Berkujung ke DPP PKB, Cak Imin: PKB Ingin Bersinergi dengan Gerindra

“Gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang,” ujar Saut.

Atas perbuatannya, Rendra dan Eryk disangka melanggar Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saut mengatakan RK diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika penerimaan gratifikasi dilaporkan sebelum 30 hari kerja, maka bebas dari ancaman pidana,” tutur Saut.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com