JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Dua Seniman  Lukis Ini  Ditangkap Polisi  Karena Miliki Tanaman Ganja Siap Panen

   
Ilustrasi/tribunnews

JOGJA  – Dua seniman lukis asal Indonesia dan Jepang ditangkap oleh jajaran Polresta Kota Yogyakarta. Pasalnya, keduanya siduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Adapun inisial kedua seniman tersebut adalah TMY (49) asal Indonesia dan KNK (69) warga negara Jepang.

Keduanya ditangkap pada hari Minggu (21/10/2018) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika petugas mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Ketika dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, benar saja, petugas berhasil mengamankan sedikitnya empat pot berisi tanaman ganja.

Bahkan satu pohon di antaranya sudah siap panen, setinggi 97 cm.

“Pohon ganja ini didapatkan petugas dari dalam kamar sebuah rumah di wilayah Sewon, Bantul,” katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (22/10/2018).

Selain empat pot berisi pohon ganja, dari dalam rumah pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lain, berupa 14 paket ganja kering siap edar yang telah dibungkus dalam plastik transparan.

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

Ke-14 paket itu memiliki berat kurang lebih 97.5 gram. Diamankan juga empat toples berisi ganja kering dengan masing-masing berat 3,5 gram ; 3 gram dan 4,5 gram dan 1 gram.

Satu buah asbak berisi tiga puntung ganja sisa dan satu plastik klip berisikan ganja kering.
Ada juga satu buah kotak warna hijau muda terbuat dari plastik, di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip yang berisi daun, ranting dan biji ganja.

Satu bungkus kertas koran yang berisi ganja kering berat 47 gram dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga kuat sisa dari hasil penjualan.

Selain itu, di tempat yang sama polisi juga mengamankan kertas linting rokok, alat hisap (Bong) dan timbangan.

“Dari hasil keterangan dari dua pelaku. Barang bukti berupa pohon maupun ganja yang telah dikeringkan adalah milik keduanya,” tutur Armaini.

Atas kepemilikan sejumlah ganja tersebut, kepada keduanya disangkakan melanggar pasal 111 ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Catat! 5 Kali Kaesang Tegaskan Erina Gudono Tak Maju di Pilkada Sleman 2024

Koordinasi Kedutaan Jepang

Kombes Pol Armaini mengungkapkan sesuai prosedur, pihaknya saat ini sudah menjalin koordinasi dengan Kedutaan Jepang di Jakarta perihal penangkapan seorang warga negara Jepang atas kasus narkotika di Indonesia.

“Kita sudah memberitahu kedutaan Jepang adanya penangkapan pelaku dan selanjutnya kita akan teruskan ke pengadilan,” tuturnya.

Ditambahkan oleh Kasatreskoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono, mengungkapkan, pihaknya akan terus mendalami kasus Narkotika yang menjerat dua seniman asal Indonesia dan luar negeri tersebut.

Ketika ditanya keabsahan dokumen tinggal, Kompol Cahyo menjelaskan bahwa dari laporan penyidik yang ia terima, dokumen yang digunakan oleh tersangka untuk tinggal di Indonesia memakai visa kerja.

“Yang bersangkutan sudah enam tahun tinggal di Indonesia. Laporan penyidik, dia memakai visa kerja dan sampai sekarang dokumen itu masih berlaku,” tuturnya. #tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com