JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Mengejutkan, Karena Bujuk Rayu Sohibnya Pedagang Pasar Klewer Nekat Bobol Kios Temannya. Ini Barang-barang yang Dicuri

Foto: Triawati
   
Foto: Triawati

SOLO- Sungguh diluar dugaan apa yang dilakukan seorang pedagang baju di Pasar Klewer satu ini. Arif Hidayat yang biasa berdagang di kiosnya di Pasar Klewer Barat terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, pria tambun tersebut diketahui telah mencuri ratusan kain batik senilai Rp 90 juta di kios rekan sesama pedagang di Pasar Klewer dengan kios yang terletak persis di depan kiosnya. Arif yang ditetapkan sebagai tersangka tidak menyangkal tuduhan tersebut. Baginya, kondisi ekonomi dan usaha yang tengah surut saat ini memaksanya menjadi gelap mata.

Arif nekat.membobol kios rekan sesama pedagang hanya dalam waktu sekitar 30 menit. Perbuatannya terendus setelah korban melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada pihak berwajib. Menurut Wakapolsek Pasar Kliwon, Iptu Komang Widana, saat ditangkap oleh petugas kepolisian, awalnya pelaku tidak memiliki niat buruk untuk membobol kios tersebut.

Baca Juga :  Keseruan Melihat Anak Hariamau Benggala di Solo Safari Saat Libur Lebaran

“Rencananya muncul saat rekan pelaku yang saat ini masih menjadi buruan petugas menyarankan untuk melakukan hal tersebut. Dari situlah kemudian kedua pelaku melancatkan aksinya dengan membobol kios menggunakan gunting untuk merusak pintu kios. Dan dalam waktu 30 menit saja, mereka berhasil menggasak ratusan kain batik yang ada di dalam kios,” urainya, Selasa (31/10/2018).

Wakapolsek menambahkan, pelaku tidak menyadari jika aksinya tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar kios.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

“Dan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap saat akan menjual barang hasil curiannya. Dan pelaku lainnya dengan inisial T berhasil kabur dan kami akan terus mengejarnya karena diketahui dia adalah seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara,” tukasnya.

Di sisi lain, saat ditanyai alasannya melakukan aksi kejahatan itu, tersangka Arif mengaku terpaksa karena membutuhkan biaya untuk mengobati istrinya yang tengah sakit. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com