JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menkominfo Siapkan Aturan Baru, Sanksi bagi Pengelola Sosmed yang Membiarkan Hoaks

Menkon Rudiantara.
   
Menteri Komunikasi dan Informatika,  Rudiantara Foto: Rudiantara 

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berencana membuat regulasi guna meminimalisir penyebaran hoaks di sosial media.

Rudiantara sedang menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik selesai.

“Mudah-mudahan bisa dilakukan Revisi PP 82, bisa dilakukan, diselesaikan bulan Oktober ini,” ujar Rudiantara di Tzu Chi Center, Jakarta Utara, Minggu (21/10/2018).

Baca Juga :  PAN Lebih Memilih Zita Anjani Ketimbang Kaesang untuk Dampingi Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

Rudiantara mengatakan, setelah Revisi PP 82 selesai, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat Peraturan Menteri yang mengatur pemberian sanksi bagi platform atau sosial media yang melakukan pembiaran atas tersebarnya berita bohong atau hoaks.

“Jadi jangan masyarakat Indonesia saja kita salah-salahkan terus, platform juga harus tanggungjawab tidak boleh ikut lakukan pembiaraan,” kata Rudiantara.

Baca Juga :  Mendag Zulhas Bakal Naikkan Harga MinyaKita, YLKI: Pemerintah Sedang Berbisnis dengan Rakyat  

Rudiantara membantah, Peraturan Menteri yang akan dibuat berkaitan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2019 mendatang, “Karena kan’ ada atau tidak itu kan’ hoaks juga jalan terus,” tutur Rudiantara.

Rudiantara menginginkan platform juga turut bertanggungjawab atas penyebaran hoaks. “Saya harapkan bisa cepat revisi Peraturan Pemerintah bisa Oktober ini, dua, tiga bulan setelahnya bisa dikeluarkan Peraturan Menteri,” ucapnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com