JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tak Main-Main, Kapolres Sragen Ternyata Libatkan 3 Tim Ahli Langganan KPK Untuk Jerat Tersangka Skandal Seleksi Perdes

AKBP Arif Budiman. Foto/Wardoyo
   
AKBP Arif Budiman. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Penetapan satu Kades sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan tindak pemerasan dalam seleksi Perangkat Desa (Perdes) di Saradan, Karangmalang memang cukup mengejutkan. Meski berawal dari merubah nilai, namun adanya permintaan uang Rp 80 juta untuk meluluskan salah satu peserta akhirnya menyeret kasus ini masuk ke pusaran pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penerapan pasal Tipikor terhadap Kades Saradan, Anis Tri Waluyo, seolah membuktikan reputasi Kapolres AKBP Arif Budiman yang pernah meraih penghargaan sebagai salah satu penyidik Tipikor terbaik dari Kapolri 2016 silam.

Namun penerapan Pasal Tipikor dalam kasus seleksi Perdes ini bukan sensasi semata. Sebab usut punya usut, proses perjalanan penanganan kasus hingga penetapan pasalnya telah melalui konsultasi serta kajian panjang dengan melibatkan tim ahli pidana yang tak main-main.

Ya, ternyata diam-diam, Kapolres menggandeng tiga tim ahli pidana Tipikor yang punya reputasi tak sembarangan pula. Tiga tim ahli itu merupakan tim ahli yang selama ini sering menjadi rujukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Jadi nggak main-main. Kami sampai datang dan melakukan kajian dengan tim ahli Tipikor dari universitas terkemuka di luar kota. Nggak perlu saya sebutkan, tapi mereka itu dari dulu sering kami pakai ketika menangani Tipikor di Batam Kepri dengan konstelasi kasus hampir sama dengan ini. Dan mereka juga jadi rujukannya penyidik maupun jaksa KPK, Bareskrim Polri dan Kejagung,” papar Kapolres AKBP Arif Budiman ditemui Jumat (12/10/2018).

Menurutnya, langkah menggandeng tim ahli yang kompeten itu dilakukan demi kepastian dan ketepatan dalam penanganan perkara maupun penegakan hukum utamanya yang menyangkut delik pidana korupsi. Terhadap kasus Saradan pun, tiga tim ahli itu juga secara meyakinkan memastikan apa yang dilakukan Kades Saradan telah memenuhi unsur diterapkan Pasal Tipikor.

Anis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempengaruhi ketua tim penjaringan penyaringan Perdes di desanya untuk merubah nilai dari LPPM untuk memenangkan salah satu peserta seleksi Perdes di desanya.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Penetapan status tersangka terungkap ketika yang bersangkutan dipanggil menjalani pemeriksaan ke Polres Sragen, Selasa (9/10/2018) pagi hingga siang. Anis datang ke Polres memenuhi panggilan pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka.

Kapolres menguraikan meski sudah ditetapkan tersangka, Kades Saradan sementara tidak ditahan. Menurutnya, yang bersangkutan merupakan terlapor pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus skandal seleksi Perdes Sragen.

Sebelumnya, Polres menerima sedikitnya 21 laporan maupun aduan soal indikasi kecurangan dan praktik manipulasi dalam seleksi Perdes yang digelar serentak di 192 desa Agustus 2018 lalu.

Perihal kemungkinan ada tersangka lain di seleksi Perdes Desa Saradan, Kapolres menyampaikan saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan. Pun dengan kans Kades-kades atau panitia seleksi di desa lain yang juga turut dilaporkan, Kapolres menyebut silakan ditunggu perkembangannya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com