JOGLOSEMARNEWS.COM Market Ekbis

Banyak Konsumen Layanan Fintech Mengadu Karena  Terganggu Privasinya Hingga Munculnya Ancaman

   
Ilustrasi/tribunnews

JAKARTA – Layanan finansial technology (Fintech) banyak memunculkan aduan dari konsumen. Menurut catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),  ada 29 fintech yang diadukan ke lembaga tersebut.

Banyak konsumen yang mengeluhkan layanan Fintech, termasuk pinjaman online.

Menurut staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI), Rio Priambodo,  sepanjag 2018 ada sekitar 72 pengaduan konsumen yang dilayangkan terkait masalah fintech.

“Permasalahan fintech sepertinya banyak bermasalah dari mulai hulu hingga hilir, dari mulai melakukan promosi yang melalui SMS, bunga yang tinggi, hingga cara penagihan melalui kontak yang ada di ponsel konsumen,” papar Rio, Senin (19/11/2018).

Salah satu hal yang cukup membuat konsumen tidak nyaman adalah adanya SMS promosi yang berisi tautan link.

Sehingga ketika konsumen mengklik tautan tersebut, akan langsung diarahkan ke Google Play Store untuk mengunduh salah satu fintech yang ada.

Padahal, menurut Rio peraturan terkait SMS promosi sudah ada.

“Permasalahan promosi melalui SMS sebenarnya OJK sudah mengeluarkan peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan,” jelas dia.

Selain mengganggu, promosi lewat SMS juga menyebabkan konsumen tidak mendapat informasi secara detail dan jelas mengenai suatu produk yang ditawarkan oleh fintech tersebut.

“Masalah promosi melalui SMS juga menyebabkan konsumen tidak mendapatkan informasi secara detail dan jelas mengenai suatu produk yang mana itu adalah hak konsumen sesuai apa yang telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Rio.

Rio juga menyampaikan, sebenarnya tentang cara penagihan yang sering kali mengancam konsumen.

Selain itu, ada juga laporan tentang fintech yang menagih melalui kontak yang ada di ponsel konsumen, yang tidak diperbolehkan.

“Seharusnya dalam melakukan penagihan pelaku usaha fintech harus merujuk pada Surat Edaran BI No 14/17/DASP,” ujar dia. #tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com