JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tragedi “Surabaya Membara”, 3 Penonton Tewas Tertabrak KA Belasan Luka. Ini Penjelasan Daop 8 Surabaya

   
ilustrasi/tempo.co

SURABAYA – Drama kolosal “Surabaya Membara” yang berlangsung di Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (9/11/2018) malam berakhir sedih. Pasalnya, ada beberapa orang penonton yang terjatuh dan tertabrak kereta api yang melintas di viaduk.

Terhadap kejadian itu, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko mengatakan tidak ada koordinasi dari pihak panitia saat kegiatan drama kolosal tersebut berlangsung.

“Seandainya ada koordinasi, kami siap bantu dengan menurunkan petugas untuk mengamankan jalur kereta api di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya,” kata Gatut di Surabaya, Jumat (9/11/2018).

Gatut mengatakan, jalur yang ada di viaduk memang merupakan jalur padat kereta api, sehingga selalu dilalui kereta, baik siang maupun malam.

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

Menurut Gatut, masinis KA KRD jurusan Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi juga sempat memberi peringatan saat akan melintasi viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, namun kecepatan kereta tidak bisa berhenti mendadak.

“Akibatnya ada korban jatuh saat menyaksikan drama kolosal Surabaya Membara, serta beberapa korban meninggal dunia akibat tertabrak kereta,” katanya.

Gatut mengatakan, kereta api yang akan melintas juga sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif) saat melintas di viaduk.

Meski demikian, kata Gatut, sesuai peraturan setiap orang memang dilarang berada di ruang kereta api, termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

Hal itu sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni setiap orang dilarang berada di ruang jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, di pasal yang sama ayat (2) juga tertulis, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com