JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Internasional

Berhasil Bebaskan HRS, KJRI di Arab Saudi Tuai Pujian

tempo.co
ย ย ย 
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA โ€“ Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akhirnya berhasil memberikan jaminan untuk kebebasan Habib Rizieq Shihab yang sempat ditangkap dan ditahan oleh otoritas keamanan Arab Saudi.

Atas keberhasilan tersebut, Calon wakil presiden nomor urut 01, Maโ€™ruf Amin memuji kinerja KJRI di Arab Saudi. Menurut dia, KJRI sudah berhasil melaksanakan tugasnya dalam melindungi warga negara Indonesia.

โ€œYa bagus, dia bebas karena dijamin oleh Konjen kita di sana. Bagus Konjen,โ€ kata Maโ€™ruf kepada wartawan selepas menghadiri rapat pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (8/11/2018).

Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel sebelumnya membenarkan penangkapan Rizieq oleh aparat keamanan Arab Saudi di Mekkah. Namun, Agus mengatakan Rizieq telah dilepaskan sehari setelah ditangkap dan diperiksa kepolisian Arab Saudi.

“Tanggal 6 November 2018 pukul 20.00 waktu Arab Saudi, dengan didampingi oleh staf KJRI, Muhammad Rizieq Shihab dikeluarkan dari tahanan kepolisian Mekkah dengan jaminan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu (7/11/2018).

Agus menjelaskan penangkapan itu berawal saat Kepolisian Mekkah mendatangi tempat tinggal Rizieq Shihab pada 5 November 2018 pukul 08.00 waktu setempat. Polisi memeriksa singkat kediaman Rizieq karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam.

“Pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis pada dinding bagian rumah belakang Rizieq,” kata dia.

Pemasangan bendera seperti itu, kata Agus, memang dilarang di Arab Saudi. Pemerintah Saudi, kata dia, melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut, dan lambang apapun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al Qaedah, Al Jama’ah Al Islamiyyah.

Segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstremisme juga dilarang. Pemerintah Arab juga memantau kegiatan media sosial. Pelanggaran IT merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com