JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Harga Cabai  Rp 30.000, Komplotan Ibu-ibu Nekat Nyuri Cabai di Sawah. Dapat 30 Kilogram, Langsung Ditangkap Ramai-ramai

Humas Polda Jateng
   
Humas Polda Jateng

SEMARANG– Meroketnya harga cabai yang mencapai Rp 30.000 perkilo membuat dua orang ibu-ibu nekat mencuri cabe di sawah. Nahas, ulah nekat itu membuat satu pelaku diantaranya harus meringkuk di penjara.

Aksi pencurian cabe di sawah itu dilakukan oleh Sum (41) warga Dusun Nepen, Sutopati, Kajoran, Magelang. Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono melalui Kabid Humas Kombes Agus Triatmaja mengatakan Sum (41), berhasil tertangkap basah oleh pemilik ladang saat sedang memetiki cabe di sawahnya pukul 09.00 WIB kemarin. Sedang temannya, SM (45) kabur saat dipergoki pemilik lahan.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali
Humas Polda Jateng

Korban Marjio (56) menerangkan saat ditangkap kedua orang tersebut bersama-sama memasuki ladang sedang memetik cabe miliknya.

“Tersangka memetik cabe sebanyak 30 kilogram dan ditaruh dalam karung berwarna putih. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000. Satu pelaku SM (45)melarikan diri, “terangnya. Sementara, saat dikeler ke kantor polisi,

Sum .engakui dia mencuri cabe untuk dijual guna biaya kebutuhan hidup sehari hari.

“Tersangka sudah kami amankan di Rumah Tahanan Polsek Kajoran Polres Magelang, dan petugas unit reskrim masih melakukan penyidikan, sedangkan satu tersangka lain atas nama SM ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” terang Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Penangkapan SUM bermula dari keresahan petani cabe di wilayah setempat yang beberapa hari mendapati tanaman cabe di sawahnya sering di curi orang. Karena kesal, masyarakat kemudian berinisiatif melakukan pengintaian di ladang.

“Mereka kemudian berhasil menangkap sendiri pelaku yang di duga sudah sering melakukan pencurian ini. Terhadap tersangka di disangkakan melaggar Pasal 363 KUHP,” terangnya.  Wardoyo/Humas Polda Jateng

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com