JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Ini Jumlah Miras dan Rokok Ilegal yang Dirazia Satpol PP Sukoharjo Selama Ini

Pemusnahan miras di Sukoharjo.
   
Pemusnahan miras di Sukoharjo.

SUKOHARJO–Ribuan botol minuman keras (miras) dan Rokok ilegal hasil operasi dimusnahkan di Sukoharjo.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Jumat (30/11/2018) mengatakan, pemusnahan miras tersebut dilakukan usai upacara bendera memperingati HUT Korpri ke-47, Kamis (29/11/2018). Pemusnahan miras dilakukan oleh Satpol PP sebagai bentuk komitmen Pemkab Sukoharjo dalam memberantas penyakit masyarakat. Pemusnahan sendiri dipimpin oleh Wakil Bupati.

Dia mengungkapkan, selama ini pemusnahan miras identik dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Sukoharjo. Namun, mulai tahun 2017 Pemkab dalam hal ini Satpol PP juga memiliki wewenang untuk melakukan pemusnahan sendiri. Miras yang dimusnahkan merupakan miras hasil operasi yang dilakukan Satpol PP.

Baca Juga :  Tanah Fasum 1.761 Meter Persegi Diambil Alih BBWS, Puluhan Warga Pabelan Protes Tuntut Kompensasi

“Kali ini ada 1.337 botol miras berbagai jenis dan merek yang kami musnahkan hasil operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP sejak Januari 2018. Operasi yang kami lakukan juga bersama petugas lain dari Polri dan TNI. Jadi hasil operasi gabungan,” ungkap dia.

Menurut dia, miras berbagai merek yang dimusnahkan antara lain Beer Bintang Besar 654 botol, Beer Bintang Besar 12 botol (kosong), Beer Bintang Kecil 76 botol, Beer Guinnes Besar 76 botol, Beer Guinnes kecil 132 botol, Vodka 101 botol, Anggur Merah dan Putih 230 botol, Ciu botol besar 133 botol, Ciu botol kecil 39 botol, Ciu jerigen sebanyak enam jerigen. Pemusnahan miras tersebut dilakukan dengan cara menggilasnya dengan stoomwals.

Baca Juga :  Tanah Fasum 1.761 Meter Persegi Diambil Alih BBWS, Puluhan Warga Pabelan Protes Tuntut Kompensasi

“Kami juga memusnahkan rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai sebanyak 300 bungkus dengan cara dibakar hasil operasi petugas selama ini,” ujar dia.

Rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan sisa hasil operasi selain yang sudah disita oleh Bea Cukai. Rokok yang dimusnahkan merupakan rokok yang sudah kedaluwarsa maupun rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com