JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Baiq Nuril Maknun, dari Tersebarnya Rekaman Hingga Penundaan Eksekusi

Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
   
Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. Foto: tempo.co

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun, yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta sebab dinyatakan bersalah telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Mahkamah Agung.

Baiq Nuril merupakan seorang mantan pegawai honorer tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa TTB. Kasusnya tersebut berawal dari menyebarnya rekaman suara Kepala SMAN 7 Mataram, bernama Muslim.

Baiq Nuril menandaskan rekaman tersebut tersebar bukan karena kehendaknya. Nuril menyebut rekaman itu untuk membuktikan bahwa sang kepala sekolah tempat ia bekerja telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya-yang ia sebut telah dilakukan lebih dari satu kali.

Berikut beberapa hal yang telah diketahui dari kasus Baiq Nuril:

1. Mengalami Pelecehan Seksual
Kisah Baiq Nuril berawal saat sang kepala SMAN 7 Mataram itu meneleponnya. Dalam perbincangan itu awalnya, Muslim bicara soal pekerjaan. Selebihnya, Muslim mengisahkan soal hubungan seksualnya dengan wanita lain yang bukan istrinya.

Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Muslim kemudian mengeluarkan kata-kata pelecehan kepada Baiq Nuril. Peristiwa itu tak terjadi lebih dari satu kali. Nuril yang mulai terganggu berinisiatif merekam pembicaraan dengan Muslim. Hal ini untuk memperoleh bukti jika tak ada hubungan apa pun antara ia dan Muslim seperti yang dicibir banyak orang.

Rekaman itu pada suatu ketika tersebar dari telepon genggamnya ke milik orang lain. Muslim kemudian melaporkan kasus ini dengan dalil UU ITE Pasal 27 Ayat 1.

2. Pengadilan Negeri Vonis Tak Bersalah

Kasus Baiq Nuril akhirnya masuk ke pengadilan. Pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram No 265/Pid.Sus/2017/ PN. Mtr Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Baiq Nuril jelas merupakan korban pelecehan seksual dari atasannya dan perbuatannya merekam perlakuan M bukan merupakan tindak pidana. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, yang putusannya diputus pada 26 September 2018.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

3. MA Vonis Bersalah

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah untuk Baiq Nuril. Ia disebut tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

4. Tangis Baiq Nuril

Baiq Nuril menangis saat mendengar putusan MA yang menghukumnya 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. “Saya rasa ini betul-betul tidak adil bagi saya..dan denda lima ratus juta itu..” kata dia saat ditemui di rumahnya Perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat pada Senin 12 November 2018.

Baiq Nuril benar-benar tak menyangka atas putusan tersebut. “Saya tahu kasus saya dilanjutkan ke MA, tapi tim pengacara membesarkan hati saya bahwa ini tidak ada celahnya untuk dikabulkan MA karena semua saksi termasuk saksi ahli menyatakan saya tidak bersalah. Ini betul-betul tidak adil bagi saya.

5. Tanggapan MA

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi tak mau menanggapi kritik yang dilontarkan sejumlah kalangan terkait putusan terhadap Baiq Nuril. Suhadi mengatakan putusan kasasi itu telah didasarkan pada dakwaan jaksa penuntut umum.

“Independensi hakim itu harus dihormati dalam mengambil putusan. Karena adil atau tidak adilnya itu milik publik, silakan publik menilai,” kata Suhadi Kamis malam, 15 November 2018.

6. Petisi untuk Jokowi

Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi dan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar memberikan pengampunan kepada Baiq Nuril. Petisi itu mereka serahkan melalui Staf Ahli Utama Deputi V Kantor Staf Presiden.

Lewat laman change.org, hingga berita ini ditulis, Koalisi Save Ibu Nuril berhasil mengantongi 100 ribu dukungan petisi hanya dalam waktu satu hari setelah dimulai oleh Erasmus Napitupulu. “Dalam persidangan terungkap fakta bukan ibu Nuril yang menyebarkan rekaman pelecehan seksual atasannya melainkan rekan kerjanya,” kata Erasmus di KSP, Jakarta.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Erasmus Napitupulu, mengatakan Jokowi tidak perlu khawatir disebut mengintervensi hukum. Sebab, Jokowi memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada Nuril.

7. Kata Jokowi

Presiden Jokowi telah mengetahui kasus Baiq Nuril. Ia meminta perempuan itu mengajukan grasi kepadanya bila belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung.

Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

“Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya,” kata Presiden di Pasar Siduharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin.

Jokowi meminta Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali atau PK. “Saya sangat mendukung ibu Baiq Nuril mencari keadilan,” kata Jokowi.

8. Eksekusi Ditunda

Jaksa berencana melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril pada pekan ini. Namun Kejaksaan Agung memerintahkan penundaan eksekusi.

“Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kami akan menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Senin, 19 November 2018.

Baiq Nuril gembira atas penundaan eksekusi tersebut. “Tadi saya ndak tahan, saya teriak sampai orang-orang di Polda melihat ke saya,” cerita Baiq Nuril saat ditemui di rumahnya, Senin malam, 19 November 2018.

Baca juga: Dengar Eksekusi Ditunda, Baiq Nuril Berteriak Meluapkan Emosi

9. Baiq Nuril Melawan Balik

Sebanyak 15 pengacara mendampingi Baiq Nuril untuk melaporkan balik Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim atas tuduhan pelecehan seksual.

“Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya,” kata Yan Magandar Putra, salah satu kuasa hukum Nuril, Senin, (19/11/2018).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com