Beranda Daerah Sragen Pemasok Sabu Terdeteksi Tinggal di Sragen. Bandar Tangen Bakal Dijerat 12 Tahun...

Pemasok Sabu Terdeteksi Tinggal di Sragen. Bandar Tangen Bakal Dijerat 12 Tahun Penjara 

Foto tersangka saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
Foto tersangka saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

 

SRAGEN- Polres Sragen masih terus memburu tersangka pemasok sabu terhadap Suwarno (27) tersangka bandar sabu warga Ngrombo, Tangen yang dibekuk di Jekawal, Tangen, dua hari lalu.

“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dipasok dari seseorang yang hingga kini masih merupakan daftar pencarioan orang (DPO). Warga sragen juga, “ papar Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kasat Narkoba, AKP Joko Satriyo Utomo, Rabu (7/11/2018).

Menurutnya, pemasok sempat terdeteksi sesaat setelah bertransaksi dengan tersangka Suwarno.

Namun begitu digerebek, oknum tersebut keburu tancap gas dan gagal terkejar. Meski demikian, pihaknya terus berupaya mengejar dan menangkap oknum yang diduga berperan sebagai pemasok itu.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Dari lokasi kejadian, tim hanya menangkap tersangka Suwarno dan barangbukti satu paket sabu. Petugas juga mengamankan barangbukti lain yakni HP merk samsung, sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor yang digunakan tersangka.

“Tersangka akan kita kenakan pasal 112 dan subsider pasal 127 no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo