JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Unggah Berita Hoax Gempa di Jawa, DP Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Penangkapan tersangka penyebar hoax gempa jawa dan barang bukti HP. Foto/Humas Polda
   
Penangkapan tersangka penyebar hoax gempa jawa dan barang bukti HP. Foto/Humas Polda

SEMARANG- Meski sudah banyak tersangka, ulah menyebar berita bohong demi menjadi viral di media sosial ternyata tak juga reda. Kali ini, seorang pemuda berinisial  DP (25) warga Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dibeluk polisi.

Pasalnya ia diketahui memposting berita mengenai gempa di Pulau Jawa yang disebarkan melalu akun facebook (FB) miliknya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono melalui Kabid Humas Kombes Pol Agus Triatmaja mengungkapkan  postingan itu terungkap saat Tim Cyber melaksanakan patroli dan menemukan akun berinisial DP yang mengunggah berita yang menyangkut penyataan dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ).

“Usai diketahui terkait penyebaran pemberitaan tersebut, tim langsung melaksanakan penyelidikan di situs resmi LIPI serta mencocokkan dengan informasi yang di unggah pada akun DP. Diketahui tidak ada kecocokan bahkan terdapat indikasi unggahan berita tersebut ditambahkan oleh DP yang menyatakan pernyataan tersebut dari lembaga LIPI serta sempat konten tersebut di hapus karena viral,” paparnya seperti dikutip Tribratanews Polda Jateng Jumat (16/11/2018).

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Karena tidak ada kesamaan terhadap informasi berita diunggah oleh DP dengan Lembaga LIPI, akhirnya tersangka langsung ditangkap di rumahnya.

“Didapat barang bukti handphone merk Vivo type V5 warna putih rose gold dengan SIM 1 nomor dan memory card berkapasitas 16 GB. Dari keterangan diduga pelaku ini mendapat informasi dari akun orang lain dan hanya Iseng saat langsung diunggah ulang pada akun miliknya pribadi. Karena sempat viral akhirnya konten tersebut sempat dihapus, ” jelasnya.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Sementara, Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto menambahkan tersangka bakal dijerat UU ITE Nomor 15 tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

“Saya menghimbau kepada masyarakat apabila melihat dan mendapati informasi atau berita yang didapat dari pesan berantai atau broadcast agar tidak cepat mempercayai. Apalagi yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang tidak tahu terhadap informasi tersebut. Pesan saya mari gunakan media sosial dengan baik dan benar sehingga dapat memberikan dampak yang positif untuk masyarakat luas,” imbuhnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com