JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Setelah Diperiksa Selama 11 Jam

   
tempo.co

JAKARTA– Mubaligh  Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Kamis (7/12/2018).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, namun yang bersangkutan belum ditahan.

“Alhamdulillah belum,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi Bahar di Bareskrim Mabes Polri.

Dalam pemeriksaan itu, kata Aziz, penyidik bertanya seputar latar belakang ceramah Bahar saat di Palembang.

“Ya terkait masalah pribadi ceramah-ceramahnya yang di Palembang, terus bagaimana beliau melatarbelakangi sebelum ceramah itu apa,” kata dia.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Sebelumnya, dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar di antaranya mengatakan,

“Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!” Dan, “Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu.”

Aziz mengatakan, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Dalam perkara ini Bahar bin Smith diperiksa terkait adanya dua laporan atas dirinya. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com