Beranda Daerah Semarang Bertato Nyi Roro Kidul, Pemuda Ini Dibekuk Polisi. Ternyata Begini Kelakuannya

Bertato Nyi Roro Kidul, Pemuda Ini Dibekuk Polisi. Ternyata Begini Kelakuannya

Tersangka dengan tato Nyi Roro Kidulnya. Foto/Humas Polda
Tersangka dengan tato Nyi Roro Kidulnya. Foto/Humas Polda

PATI- Kepolisian sektor Juwana berhasil mengungkap kasus pencurian di ajang pesta pernikahan. Menariknya, pelaku memasang gambar tato nyi roro kidul di punggungnya.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiyono mengungkapkan dari tangan pelaku berinisial TWU (23), Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda beat sebagai sarana yang digunakan dan satu unit HP Android merk OPPO warna Gold (hasil kejahatan).

Kronologis kejadian lanjutnya, pada hari rabu tanggal 22 agustus 2018 sekira pukul 13.00 WIB, korban pencurian bernama Abdul Kharim melakukan sesi pempotretan pernikahan di rumahnya di Juwana.

Sekira pukul 14.30 WIB, korban diberitahu kalau ada seseorang yang telah mencuri dikamar korban dengan ciri – ciri laki-laki berperawakan tinggi besar gemuk, kulit sawo matang, memakai kaos kerah warna kombinasi merah putih hitam.

Pelaku diketahui celana jeans dan mengendarai motor Honda Beat stiker warna hitam dengan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Desak Pencopotan Kapolrestabes Semarang dalam Kasus Penembakan 3 Siswa

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 11 juta selanjutnya melaporkan ke polsek Juwana. Modus pelaku berpura pura sebagai rombongan dekorasi acara pernikahan” lanjut Kapolsek seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng kemarin.

Sementara Kapolsek mengungkap tersangka ditangkap Rabu, 19 Desember 2018 sekira pukul 10.00 WOB pada saat korban sedang berada di pertigaan Desa Karang, Juwana, Pati.

Kemudian dikejar dan diamankan selanjutnya menghubungi Polsek Juwana dan kemudian dibawa ke kantor Polsek. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di sebuah rumah di desa Karang dan berhasil mengambil dompet yang berisi dua STNK, KTP, SIM, ATM serta uang tunai sebesar Rp 8 juta.

“Setelah berhasil mengambil, kemudian pergi dan dalam perjalanan selanjutnya yang tersebut disimpan sedangkan dompet yang didalamnya ada surat – surat tersebut diatas dibuang di sungai Silugonggo Juwana. Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka pada sekira bulan Nopember 2018 juga melakukan pencurian lain dan berhasil mengambil barang berupa Tiga buah HP,” tandasnya. Wardoyo