JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dapat Dana Hibah Rp 17,9 M, Tapi Sejumlah Pegawai KONI Tak Gajian 5 Bulan

ย ย ย 
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada teta kelola di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang tidak beres.

Paslanya, pihak KPK menemukan fakta adanya dugaan kasus korupsi dan adanya sejumlah pegawai KONI yang tidak gajian selama lima bulan. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Saut bahkan menyatakan miris melihat kondisi di tubuh KONI tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan belum menerima gaji,” kata dia di kantornya, Rabu (19/12/2018).

Saut tak menyebut bahwa keterlambatan gaji itu disebabkan oleh kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Namun, dia mengatakan keterlambatan itu menunjukan indikasi tata kelola yang tidak transparan di tubuh KONI.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Apalagi, dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (18/12/2018), KPK menyita Rp 7 miliar di kantor KONI.

“Karena mereka sudah 5 bulan enggak gajian terus ada 7 miliar di situ waduh ini gimana perasaannya,” kata dia.

Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, uang Rp 7 miliar tersebut berasal dari pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI pada Desember 2018. Itu merupakan pencairan tahap kedua dari total dana hibah untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar pada tahun anggaran 2018.

Pencairan dana hibah inilah yang kemudian diduga telah dikorupsi. KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Sebab, sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara oknum di Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen, yakni Rp 3,4 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang dari unsur Kemenpora dan KONI sebagai tersangka. KPK menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto ditetapkan sebagai penerima suap.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com