JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Demi Keamanan, Driver Taksi Online Dijamin Tak Bisa Chatting Customer Usai Mengantar

Ilustrasi/tempo.co
   
ilustrasi

JAKARTA – Meski telah memiliki data atau nomor HP, pengemudi taksi online dijamin tidak bisa lagi melakukan chatting dengan customer usai dirinya menyelesaikan pekerjaannya.

Hal itu merupakan salah satu klausul dalam peraturan baru taksi online yang telah diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Pihak pengemudi atau penumpang setelah antar jemput itu dia punya data, kemudian malam WA atau chatting, itu tidak bisa,” kata Budi.

Nantinya, menurut dia, ada tombol panic buttom atau tombol darurat yang bisa dipakai pengemudi atau penumpang, kalau merasa terancam dari perbuatan pidana.

“Caranya bagaimana? Sebelum naik penumpang akan mengakses nomor pengemudi atau share location ke tiga orang terdekat di sekitarnya,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, dalam Peraturan Menteri terbaru itu, terdapat standar pelayanan minimal atau SPM.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Budi mengatakan dalam SPM itu ada lima aspek yang diharapkan terefleksi dalam bisnis angkutan sewa khusus. “Yang pertama menyangkut keamanan, perlindungan yang diberikan baik kepada pengemudi maupun penumpang, terhindar dari perbuatan kriminal, pembunuhan atau pelecehan seksual,” kata Budi di kantornya, Selasa (18/12/2018).

Aturan baru itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub itu resmi dicabut oleh Mahkamah Agung atau MA pada 31 Mei 2018.

Kedua, kata Budi SPM soal keselamatan dan ketiga kenyamanan. Dalam aturan itu, pengemudi harus bersih dan rapih. “Jadi tidak bisa lagi tidak rapih, pengemudi harus rapih dan menggunakn sepatu, tidak sendal. Kalau pakai sendal, kasian nanti penumpangnya, ini mau kerja kok pakai sendal,” ujar Budi.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Jika pakai sendal, kata Budi, pengemudi akan dapat nilai tidak bagus dan kemudian akan di-suspend oleh operator.

Keempat, kata Budi soal keterjangkauan dan terakhir keteraturan. “Jadi ada lima SPM yang kami cerminkan dan breakdown dalam beberapa ketentuan yang nanti akan dipenuhi dari kendaraan, pengemudinya dan juga oleh proses bisnis di dalam,” ujarnya.

Budi mengatakan aturan taksi online pengganti PM 108 Tahun 2017 itu, akan berlaku pada Mei 2019. “Aturan ini akan berlaku enam bulan setelah hari ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yaitu bulan lima, ke depan,” kata Budi Setyadi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com