JOGLOSEMARNEWS.COM Umum

Aturan Baru Taksi Online  Berlaku, Kemenhub Siapkan Pihak Ketiga  untuk Mengawasi

Ilustrasi/tempo.co
   
Ilustrasi

JAKARTA  –  Aturan baru mengenai taksi online siap diberlakukan. Untuk mengawasi  penerapan tarif batas atas dan bawah, Kementerian Perhubungan siap menunjuk pihak ketiga.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, pengawasan penerapan aturan tarif itu diperlukan agar tidak merugikan pengguna jasa aplikasi online.

“Kami akan tunjuk pihak ketiga untuk melakukan pengawasan atas perintah kami. Laporannya juga diserahkan ke kami untuk kemudian kami ambil keputusan untuk bertindak,” kata Budi di kantornya, Selasa (18/12/2018).

Sebagaimana diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani aturan baru taksi online. Budi Setyadi mengatakan aturan pengganti PM 108 Tahun 2017 itu, akan berlaku pada Mei 2019.

Aturan baru itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub itu resmi dicabut Mahkamah Agung atau MA pada 31 Mei 2018.

Dalam kesempatan sama Direktur Angkutan dan Multimoda Ahmad Yani mengatakan pihak ketiga ini berasal dari lembaga independen yang akan mereka tunjuk.

Menurut dia, meski pihak ketiga ditunjuk, kewenangan untuk mengatur pelanggaran tarif antar dua operator, tetap berada di tangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.

“Pihak ketiga hanya melakukan pengawasan, kalau ada pelanggaran tetap ke KPPU. Ini nanti lembaganya banyak, bisa Sucofindo, Surveyor Indonesia, banyak kemungkinan bisa swasta bisa juga perusahaan internasional,” kata Ahmad.

Namun, kata dia, Kemenhub belum  memutuskan siapa pihak ketiga yang dipilih. Hal itu akan diputuskan pada Januari 2019.

Sebelumnya, Budi mengatakan para aplikator sudah menyetujui tarif taksi online dalam aturan baru. Aturan tarif itu termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal yang sebesar Rp 3.500 sampai 6.500.

“Kalau pick hour mereka silahkan main ditinggikan, tapi jangan lebih dari Rp 6.500, kalau mereka melebihi berarti pelanggaran. Tapi kalau saat sepi jangan di bawah Rp 3.500,” ujar Budi di Hotel Grand Hyatt, Rabu, 12 Desember 2018. #tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com