JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kabar Gembira, Guru Honorer Berusia Lebih Bisa Menjadi PPPK Setara dengan PNS

Puluhan ribu honorer K2 saat berdemo menuntut diangkat PNS di depan Istana Negara 30-31 Oktober 2018. Foto/Wardoyo
   
Puluhan ribu honorer K2 saat berdemo menuntut diangkat PNS di depan Istana Negara 30-31 Oktober 2018. Foto/Wardoyo

JAKARTAGuru honorer dapat bernapas lega, sebab pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatkaan beleid tersebut membuka peluang pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.

PPPK ini memiliki hak yang setara dengan PNS,” tutur Jokowi seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Minggu, (2/12/2018).

Jokowi menegaskan pemerintah sejatinya memahami tugas berat dan peranan para guru yang berjuang untuk membina dan membangun bangsa lewat pendidikan. Sehingga, pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mendukung guru-guru Indonesia menjalankan perannya.

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

Dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), bekas Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan bakal merekrut para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

“Pada tahun ini rekrutmen CPNS terbanyak adalah guru yang mencapai 114 ribu guru,” kata Jokowi.

Jokowi juga mengatakan telah mendengarkan sejumlah keluhan para guru terkait profesi mereka. Sebelumnya, kata dia, pemotongan tunjangan sertifikasi bagi guru yang menunaikan ibadah seperti haji dan umrah banyak dikeluhkan oleh para guru.

Baca Juga :  Pakar Sebut MK Tak Akan Berani Diskualifikasi Gibran, Ini Sebabnya

“Ini urusan sakit, umrah, dan haji yang dulu dipotong sertifikasinya sekarang tidak kan? Karena kita sudah mengeluarkan peraturan mengenai itu,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, ibadah haji dan umrah tersebut merupakan salah satu kompetensi sosial para guru. Maka itu, tak sepantasnya bila para guru yang menunaikan ibadah tersebut mendapatkan pemotongan tunjangan profesi.

“Ini sesuatu yang tidak benar yang telah kita luruskan dengan peraturan yang telah keluar,” ucap Jokowi.

Ke depannya, Jokowi mengagendakan pertemuan dengan para pengurus PGRI di pekan mendatang untuk mendengarkan Keluhan-keluhan lain seputar profesi guru. Ia akan terus mengawal persoalan yang dihadapi para guru.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com