PEKALONGAN– Kepolisian Resor Pekalongan melalui Unit PPA Sat Reskrim dengan dibantu personil Polsek karangdadap pada hari Minggu (25/11/2018) pukul 24.00 WIB telah mengamankan pria paruh baya yang berinisial IS alias Tengkleng.
Buruh berusia 40 tahun seorang buruh yang merupakan warga Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur.
Dilansir dari Tribratanews Polda Jateng, Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawanmelalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial IS alias Tengkleng yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur berinisial ES, 16 tahun.
Tersangka ditangkap dan diamankan petugas atas dasar laporan dari Ayah korban yang merasa tidak terima atas perlakuan Tersangka IS alias Tengkleng terhadap anaknya (Korban).
Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan bahwa kejadian bermula pada hari Jum’at (23/11/2018) saat itu kakak Korban mengecek HP milik Adiknya (Korban). Didalam HP tersebut ada obrolan pesan (SMS) yang melanggar kesusilaan yang dikirim oleh tersangka IS alias Tengkleng.
Karena merasa emosi melihat isi pesan (SMS) tersebut, kakak Korban membanting HP milik Korban agar tidak bisa dipakai lagi. Selang beberapa hari kemudian Kakak korban melihat adiknya (Korban) menggunakan HP yang bukan milik Korban.
Dan dalam HP tersebut ada pesan (SMS) berisi obrolan yang melanggar kesusilaan yang dikirimkan tersangka IS alias Tengkleng kepada korban.
Karena merasa curiga kepada Tersangka yang sering mengirimkan pesan obrolan (SMS) kepada adiknya (Korban), kemudian kakak korban dan ayahnya mencari identitas tersangka.
Setelah diketahui identitas Tersangka, Kakak korban dan ayahnya kemudian membawa Tersangka IS alias Tengkleng ke kantor Polisi. Dan pada hari Senin (26/11/2018) sekitar pukul 07.00 WIB Korban mengaku kepada Kakaknya bahwa dirinya telah disetubuhi Tersangka IS alias Tengkleng lebih dari satu kali.
Saat ini Tersangka IS alias Tengkleng sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dan sedang intensif menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan.
“Kalau memang benar dan terbukti Tersangka melakukan perbuatan tersebut, Tersangka IS alias Tengkleng bisa dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun”,” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com