JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pengakuan Otak Bandit Pembobol Toko Yang Ditembak di Sragen. Lima Kali Beraksi, Dapat Bagian Rp 7,5 Juta 

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan disampingi Kasat Reskrim AKP Harno saat menggelar pers rilis penangkapan bandit pembobol toko lintas daerah. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan disampingi Kasat Reskrim AKP Harno saat menggelar pers rilis penangkapan bandit pembobol toko lintas daerah. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Otak sindikat pembobol toko lintas daerah dan provinsi yang ditembak Polres Sragen Jumat (21/12/2018) mengaku dari lima kali beraksi total meraup hasil bersih Rp 37 juta. Hal itu terungkap ketika mereka dikeler untuk dihadapkan di konferensi pers di halaman Mapolres Sragen.

“Uangnya dibagi rata. Dari lima TKP itu dapat Rp 37 juta. Dibagi lima. Setelah dipotong operasional dan sewa mobil semua tinggal Rp 7,5 juta per orang,” aku Wiyono alias Mbah Yono (56) otak sindikat asal Bulu RT 2/2, Banyuputih, Batang saat ditanya Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Wiyono alias Mbah Yono (56) dibekuk bersama tiga anggotanya. Yakni tetangganya, Kheroman alias Kero (44),

emudian Abadi alias Badi (34) warga Bener, RT 3/4, Kranggan, Trenggono, Batang. Satu tersangka lainnya adalah Rindo (35) yang berperan sebagai penadah dan pembeli barang curian dari ketiga tersangka.

“Tersangka Mbah Yono dan Abadi terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan dengan hendak menabrak petugas saat ditangkap,” papar Kapolres.

Sindikat ini beraksi dengan profesional dan terencana. Mereka berbagi peran masing-masing.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Dari pengakuan Mbah Yono, ia bertugas memimpin aksi dan menjual hasil curian. Kemudian Kheroman bertugas mengeksekusi, dan Abadi bertugas menjadi sopir serta menyewa mobil rental.

Sedang Rindo berperan menjadi penadah atau membeli barang curian. Kapolres menyampaikan mereka beraksi dengan menyasar toko yang digembok serta tanpa dijaga malam.

Mereka menggasak barang apa saja di dalam toko yang bisa dijual dan menghasilkan uang.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolres. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com