JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Satu Pabrik Garmen Besar Berkaryawan Ratusan di Sragen Terindikasi Langgar Aturan IMB. Izin Amdal Dipertanyakan, Tata Ruang di Luar Peruntukkan 

Pekerja PT Sritex sedang merampungkan pekerjaannya.Foto Ilustrasi/Dok
   
Ilustrasi aktivitas buruh di pabrik garmen

SRAGEN- Sebuah pabrik garmen skala besar di wilayah Pilangsari, Ngrampal menjadi sorotan lantaran diduga melanggar banyak aturan. Tak hanya soal tata ruang, pabrik berinisial DJP itu disebut juga belum mengantongi izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari dinas terkait.

Celakanya, pabrik yang diketahui mempekerjakan ratusan karyawan itu dilaporkan sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sejak 2017. Meski sejumlah persyaratan masih meragukan, pabrik itu dilaporkan sudah berdiri sejak medio 2017 dan terus melakukan ekspansi secara diam-diam.

Indikasi ketidakberesan itu belakangan mencuat dan kini sudah menjadi sorotan publik Sragen. Wakil Ketua DPRD, Bambang Widjo Purwanto membenarkan dirinya juga sudah menerima aduan perihal keberadaan pabrik garmen berskala besar di Ngrampal yang diduga melanggar aturan perizinan dan tata ruang wilayah tersebut.

Menurutnya, aduan dari masyarakat itu menyampaikan pabrik tersebut belum mengantongi izin Amdal dan tata ruang. Namun pabrik itu dikabarkan justru sudah mengantongi IMB per November 2017 dengan bahasa bangunan tertulis rumah usaha.

“Iya memang ada aduan masuk ke kami soal dugaan pabrik skala besar yang sudah beroperasi padahal izin Amdal, IMB-nya terindikasi bermasalah. Kemudian lokasi pabrik berdiri itu juga tidak masuk zona industri. Ini masih kami pelajari dan nanti akan kami agendakan untuk melakukan pengecekan,” paparnya Kamis (27/12/2018).

Legislator yang akrab disapa Bambang Pur itu menguraikan persoalan pelanggaran izin bangunan dan tata ruang itu oleh industri memang tak bisa dibiarkan. Sebab Pemkab sudah memetakan tata ruang yang semua diperuntukkan sesuai dengan zonasinya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Selain itu, pelanggaran soal Amdal juga tak bisa ditoleransi lantaran terkait erat dengan keselamatan lingkungan. Terlebih, pelanggaran tata ruang juga mengandung konsekuensi pidana bagi pelanggar termasuk pejabat yang mengeluarkan izinnya.

Dari penelusuran Joglosemar, sejumlah instansi berwenang juga merasa belum pernah memberikan izin yang berkaitan dengan pabrik DJP. Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala DLH Sragen, Nugroho Eko Prabowo melalui Kabid Perlindungan LH, Ichwan Yulianto menyampaikan sejauh ini, DLH merasa belum pernah menerbitkan surat atau izin perihal Amdal untuk pabrik garmen DJP tersebut.

Menurutnya pemilik pabrik memang pernah datang ke DLH untuk mengajukan izin lingkungan pada 12 Oktober 2017 silam.

Sepengetahuannya, saat itu yang bersangkutan datang dengan membawa dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk perizinan usaha industri garmennya. Namun setelah dicek, ternyata salah satu persyaratan yakni surat atau informasi yang menyampaikan lokasi harus sesuai dengan tata ruang dari DPU-PR, belum ada.

“Karena belum ada, kami minta untuk dipenuhi dulu informasi dari Tata Ruang DPU-PR. Karena itu jadi salah satu syarat untuk kami menerbitkan izin lingkungan. Waktu itu kami sarankan dilengkapi dulu informasi tata ruangnya, tapi sampai sekarang nggak pernah kembali lagi. Ya proses izinnya mandeg, karena sampai sekarang nggak datang lagi. Kalau kemudian muncul IMB dan sudah beroperasi itu di luar kewenangan kami,” paparnya kemarin.

Ichwan menguraikan lokasi pabrik itu memang secara tata ruang bukan zona industri. Tapi haya untuk perdagangan jasa dan tak bisa digunakan untuk industri.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Kemudian di sekitarnya juga sudah masuk zona permukiman kota. Ia memastikan hingga kini BLH belum merasa menerbitkan izin lingkungan termasuk melakukan kajian Amdal terkait pabrik itu.

“Sebenarnya beberapa waktu lalu, pernah dilakukan pengecekan ke lokasi bersama Satpol PP termasuk dari kami juga ikut. Tapi kelanjutannya bagaimana, kami belum mengetahui,” terangnya.

Sementara, dari DPU-PR, Kepala Dinas Marija melalui Kasie Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang, Leo Agung Widiarto mengatakan sejauh ini, belum ada permohonan Surat Keterangan Peruntukkan Ruang (SKPR) dari pihak pemilik usaha garmen di Pilangsari itu.

Jika mengajukan, maka pihaknya akan memberikan karena SKPR itu dimohon oleh siapapun boleh karena sifatnya hanya informasi soal peruntukan ruang saja.

Namun perihal apakah lokasi yang akan dibangun atau didirikan itu diperbolehkan secara tata ruang, hal itu nantinya menjadi kewenangan lintas sektoral dari berbagai dinas yang tergabung dalam Badan Koordinasi Perencana Ruang Daerah (BKPRD).

Leo juga menyampaikan mengacu RTRW, wilayah di Pilangsari yang ditempati usaha garmen itu berdiri, memang secara peruntukkan adalah zona perdagangan jasa. Ia juga menegaskan, pihaknya tidak dalam kapasitas menilai atau menentukan peruntukan, karena biasanya hal itu nantinya akan dibahas dan dilakukan kajian berbagai aspek secara bersama oleh BKPRD.

“Termasuk menentukan jenis usahanya itu apa, kemudian skala usahanya apakah sudah masuk kategori industri, itu nanti ada kajian dari dinas-dinas terkait di BKPRD. Kalau kewenangan kami, misalkan ada yang memohon SKPR akan kami terbitkan sesuai apa adanya. Karena itu dimohon siapapun boleh,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com