JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sudah Jadi Korban Tsunami, Diduga Masyarakat Langgar Tata Ruang

Ilustrasi ombak besar (tsunami)
   
Ilustrasi tsunami

JAKARTA – Bencana tsunami Selat Sunda telah membawa ratusan korban jiwa dan luka-luka baik di Banten maupun Lampung. Tsunami memang merupakan bencana alam, namun menurut kajian yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, ada dugaan pelanggaran tata ruang.

Menurut kementerian, Kajian Resiko Bencana atau KRB Banten untuk tahun 2016 hingga 2020 sebenarnya telah dilakukan.

“Dari hasil kajian diketahui bahwa kelas bahaya tsunami tergolong tinggi,” kata Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementerian Agraria, Reny Windyawati kepada Tempo di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Indikasi itu pertama kali disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Sebab, beberapa rumah-rumah warga dibangun sangat dekat dengan bibir pantai dan menghadap langsung ke Gunung aktif Krakatau.

“Secara Undang-Undang Tata Ruang, ada aturan dimana pendirian bangunan sempadan pantai (100 meter dari bibir pantai) itu melanggar,” kata Basuki di Jakarta Kamis (27/12/2018).

Baca Juga :  Usai Lengser Jokowi Masih Ingin Punya Pengaruh? Pakar: Bisa Lewat Gibran, Asalkan…

Basuki menemukan fakta bahwa beberapa rumah-rumah warga yang hancur di pesisir Banten hanya berjarak 5 meter saja dari bibir pantai. Rumah-rumah ini berhadapan langsung dengan Gunung Krakatau. Itu sebabnya khusus untuk Banten, Kementerian PUPR akan merelokasi rumah-rumah ini dengan jarak ideal sejauh 50 sampai 100 meter dari bibir pantai.

Lebih lanjut, kajian ini juga mencatat ada tiga lokasi dimana kelas bahaya tsunami tergolong tinggi. Pertama, pantai utara yang meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Tangerang. Kedua, pantai selatan yang meliputi Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Lalu ketiga, pantai barat yang meliputi Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Kenyataannya, dalam insiden tsunami, Jumat, 22 Desember 2018, tiga daerah di antaranya pun terdampak, yaitu Pandeglang, Serang, dan Lampung Selatan.

Kajian resiko ini pun juga telah tertuang dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Banten Nomor 5 Tahun 2017, revisi dari Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2011. Tapi, Reny tidak menjelaskan secara rinci apakah sudah ada tim yang diturunkan untuk memastikan indikasi pelanggaran tata ruang seperti yang disampaikan Basuki.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Reny hanya menyampaikan bahwa Perda RTRW ternyata tidaklah cukup sebagai mitigasi bencana. “Agar mitigasi bencana dapat berjalan lebih baik masih diperlukan penguatan terutama dalam hal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR,” ujarnya.

Alasannya, RDTR memiliki skala peta yang lebih detail yaitu yaitu 1:5.000, dibandingkan skala peta RTRW yang hanya 1:50.000. Selain itu, RDTR juga memiliki tingkat kedalaman yang lebih detil karena telah mengatur jalur evakuasi dan ketentuan intensitas bangunan. Salah satu contohnya adalah aturan bentuk dan tinggi bangunan di suatu daerah.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com