JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Wow, Uang Rp 7 M Tergeletak di Lantai Saat KPK Melakukan OTT Pejabat Kemenpora dan KONI

Kolase tiga tersangka suap dana hibah KONI, dari kiri Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ย ย ย 
Kolase tiga tersangka suap dana hibah KONI, dari kiri Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

JAKARTAKPK berhasil mengamankan uang Rp 7 miliar lebih saat OTT KPK terhadap pejabat Kemenpora dan KONI di Jakarta, Selasa (18/12/2018) hingga Rabu (19/12/2018).

Uang tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke kantor KONI di Jalan Gedung Direksi Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Tumpukan uang yang diperkirakan berjumlah miliaran rupiah itu sempat terlihat tergeletak di lantai ruang kerja Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy, sehari sebelum KPK melancarkan operasi senyap.

Hal itu diungkapkan oleh seorang pegawai KONI yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Tribunnews di sekitar Kantor KONI, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Ia mengaku, secara tidak sengaja melihat tumpukan uang yang diketahui belakangan diberitakan berjumlah Rp 7,4 miliar di ruang kerja Jhonny.

Ia sempat kaget dan bertanya-tanya dalam hati mengapa ada uang sebanyak itu.

“Ya sempat melihat. Itu juga tidak sengaja. Cuma pas ada yang buka pintu, terus kelihatan,” ujarnya seraya ada beberapa orang di dalam ruangan Bendahara Umum KONI pada saat itu.

“Enggak tahu uang apa. Itu pimpinan lah. Saya enggak paham banget,” katanya.

Saat ditanya mengenai kebenaran tidak digajinya pegawai KONI selama lima bulan, ia enggan berkomentar.

“Enggak tahu kalau yang itu,” kata dia singkat sembari meminum es teh manis yang ada di hadapannya.

Kendati demikian, ia membeberkan satu hal yang menurutnya sudah menjadi rahasia umum di tempatnya, jika pelaporan keluar masuk keuangan di KONI hanya cukup pakai nota yang dapat dibeli di warung.

“Saya enggak tahu persis sih, tapi sudah jadi omongan orang banyak lah. Coba tanya yang lain saja,” katanya.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Dari informasi tersebut, Tribun mencoba menghubungi Ketua KONI Pusat, Tono Suratman dan Wakil Ketua KONI, Suwarno.

Namun, keduanya sama sekali tidak merespon pesan singkat maupun telepon dari Tribun. Hanya saja, keduanya beberapa kali terlihat “Online” di aplikasi WhatsApp.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memaparkan, barang bukti uang lebih Rp 7,4 miliar yang ditemukan di kantor KONI merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.

Adapun total dana hibah secara keseluruhan mencapai Rp 17,9 miliar.

“Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI,” kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.

“Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi, entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut,” lanjut Febri.

KPK, kata Febri, akan menelusuri lebih lanjut apakah uang sekitar Rp 7 miliar itu berkaitan dengan kesepakatan awal komitmen fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora sekitar Rp 3,4 miliar.

“Dan sisanya diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti awal yang kami sita lebih lanjut untuk pembuktian perkara,” ujarnya.

Uang lebih Rp 7 miliar yang disita tim KPK dari kantor KONI turut ditunjukkan petugas saat pimpinan KPK menggelar jumpa pers pengungkapan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora.

Tumpukan pecahan Rp 100 ribu terbungkus dalam plastik bening seperti uang baru dikeluarkan dari bank.

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

Pihak KPK mengamankan 13 orang dalam OTT KPK terhadap pejabat Kemenpora dan KONI pada Selasa hingga Rabu kemarin.

Mulanya, tim KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 318 juta. Namun, dari pengembangan di lapangan, tim menemukan uang lebih Rp 7 miliar di kantor KONI Pusat.

Dari 13 orang yang terjaring OTT KPK, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kelima orang tersebut diduga terlibat praktik suap terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018.

Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.

“Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar. KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com