JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

2.357 PNS Telah Divonis Korupsi, Tapi Baru 393 Orang Yang Dipecat

suap
Ilustrasi
ย ย ย 
Ilustrasi

JAKARTA – Sejauh ini, sudah ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang divonis bersalah melakukan korupsi melalui putusan pengadilan.

Namun menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari jumlah tersebut baru 393 PNS bermasalah yang dipecat.

“KPK menerima informasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (28/1/2019).

Pemberhentian seluruh PNS yang terbukti korupsi sebanyak 2.357 ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

Lambatnya proses pemecatan itu, kata Febri, disebabkan oleh keengganan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dia mengatakan lambatnya proses pemecatan juga disebabkan oleh beredarnya surat dari LBH Korps Pegawai Negeri yang meminta menunda pemberhentian para PNS.

KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku itu. KPK menyatakan sedang bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini.

Baca Juga :  KPU RI Diminta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran! Tim Hukum PDIP Klaim Gugatannya Diterima PTUN untuk Disidangkan

“Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN,” kata Febri.

KPK mengimbau pimpinan instansi serius menegakan aturan pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang korupsi.

Sikap kompromi terhadap pelaku korupsi dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS itu masih harus dibayarkan negara. #tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com