SUKOHARJO-WW (47) warga Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya dia kedapatan menyimpan Nakotika jenis sabu di rumahnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi melalui Kasat Narkoba AKP AA Gede Oka, Kamis (24/1/2019) mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Awalnya ada informasi yang menyebutkan tersangka sering terlibat transaksi narkoba.
“Setelah kami geledah rumah, berhasil mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram,” kata dia.
Barang haram itu, sebut dia, didapat dari seseorang di wilayah Semanggi Solo dengan cara transfer uang.
Menurut pengakuan tersangka, sabu digunakan untuk menambah stamina (Doping). Tersangka keseharianya bekerja di rumah penggilingan padi.
Selain, WW pada 11 Januari 2019 Sat Narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial ES (35) warga Majasto Tawangsari, Sukoharjo. Dia ditangkap saat transaksi di Jalan K.H Samanhudi, Jetis, Sukoharjo.
Sayang penjualnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih buron. Dari tangan ES Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah klip plastik berisi narkotika jenis sabu. ES mengonsumsi sendiri namun sebagian dijual kembali. Aris Arianto/Humas Polda Jateng
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com