JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bawaslu Tegaskan Tabloid Indonesia Barokah Tak Langgar Ketentuan Kampanye

Ilustrasi/ anggota Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Joko Wuryanto menunjukkan tabloid Indonesia Barokah yang diamankan dari Kantor Pos
   

JAKARTA – Meski kehadirannya sudah membuat heboh suasana, namun Bawaslu menegaskan tidak menemukan unsur pelanggaran dalam Tabloid Indonesia Barokah.

Demikian dikatakan oleh Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo. Namun demikian, jelas Ratna, pihak Bawaslu tetap berupaya membatasi dan mencegah peredaran tabloid tersebut.

Ratna mengatakan, Bawaslu Kabupaten Blora telah membahas dan tidak menemukan adanya penyampaian visi misi dan program dalam konten tabloid yang diduga menyudutkan pasangan calon presiden – wakil presiden nomor urut 02 itu.

“Penyampaian visi, misi, dan program yang merupakan bagian dari kampanye tidak kami temukan dalam tabloid itu,” kata Ratna saat dihubungi, Jumat (25/1/2019).

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Meski begitu, Bawaslu tetap mengambil langkah untuk mencegah beredarnya tabloid ini.

Bawaslu berkoordinasi dengan PT Pos, dan masjid-masjid agar tidak mengedarkan Tabloid Indonesia Barokah. Selain itu Bawaslu juga berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, Bawaslu provinsi dan  kabupaten/kota, agar cepat tanggap bila mendapatkan laporan.

Bawaslu telah mengecek alamat Jalan Haji Kerenkemi, Kampung Rawabacang, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, yang dicantumkan dalam tabloid sebagai alamat kantor redaksi mereka. Namun tidak ada alamat itu alias fiktif.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Tidak menemukan alamat Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu kesulitan mengungkap siapa yang berada di balik tabloid itu.

“Alamat itu gak ada, agak sulit kami menemukan siapa yang melakukan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kuningan menerima laporan adanya ratusan tabloid Indonesia Barokah yang disebar ke pesantren dan pengurus masjid di 32 kecamatan. Tabloid yang ditemukan Pengawas Pemilu Kecamatan itu dilaporkan pada Jumat (18/1/2019). Bawaslu pun telah menyita sejumlah tabloid yang telah beredar di daerah Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com