JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kini Pasien Rawat Jalan BPJS Kesehatan Akan Dikenai Biaya Rp 10.000-20.000 Tiap Periksa, Ini Penjelasan Lengkapnya

ilustrasi
   
logi BPJS Kesehatan. bpjs-kesehatan.go.id

JAKARTA – Pemerintah akan segera menerapkan ketentuan urun biaya bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan Kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Budi Mohamad Arif  mengatakan ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS. “Aturan akan diberlakukan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap,” kata dia di BPJS Kesehatan, Jumat, 18 Desember 2018.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Budi mengatakan nantinya untuk rawat jalan, besaran yang harus dibayarkan untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B yaitu Rp 20 ribu. Sedangkan untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C RS kelas D, dan klinik utama yaitu Rp 10 ribu.

“Paling tinggi Rp 350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan dan perlu diperhatikan, nominal ini terbilang kecil dari pada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta,” kata dia.

Budi juga menuturkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya yaitu 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta. Ia juga menjelaskan ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut dan urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan,” ujar dia.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com