JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bupati Sragen Akhirnya Putuskan Rubah Jadwal Pilkades Serentak. Rencana 22 Juli Batal, Ini Jadwal Pastinya! 

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   
Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati memastikan pelaksanaan Pilkades serentak tahap ketiga di Sragen diundur. Jika sebelumnya Pilkades dijadwalkan mulai Mei dan pencoblosan 22 Juli 2019, kali ini bupati merevisi dan memastikan Pilkades akan digelar bulan September 2019.

“Ini sudah fix. Kita mulai prosesnya tetap di bulan Mei tapi pencoblosan nanti di bulan September,” paparnya ditemui di ruang rapat bupati kemarin.

Menurutnya, pengunduran Pilkades itu sikarenakan menunggu kepastian Kades Kadipiro Sambirejo yang masa jabatannya baru berakhir Desember 2019. Saat ditanya, Kades Kadipiro memastikan akan maju kembali.

Dengan kondisi itu, kemudian disesuaikan dengan aturan Perda dan setelah diperhitungkan, paling cepat pencoblosan akan bisa dilaksanakan bulan September.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

“Karena dalam Perda itu kan sudah rigid diatur sekian hari sekian hari. Nah, setelah kita hitung, paling cepat nanti Pilkades digelar September,” katanya.

Meski menyampaikan sudah fix September, Bupati menyampaikan masih ada kans untuk Pilkades bisa maju sebelum September. Yakni ketika Perda bisa selesai lebih cepat atau Kades Kadipiro menyatakan tak nyalon lagi.

“Kecuali kalau Kadipiro mengundurkan diri dan tidak jadi nyalon, selesai dan bisa lebih cepat. Tapi kemarin waktu saya tanya Kadipiro maju enggak, sisan leh gawe jadwal ki. Dia langsung jawab maju no Bu. Ya sudah berarti Pilkadesnya September, ” terang Yuni.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menambahkan perhitungan Pilkades digelar September itu juga dengan pertimbangan Perda tentang Kades yang saat ini juga baru memasuki pembahasan di DPRD.

Namun ia menegaskan jika pelaksanaan Desember memang mengakomodasi kondisi dan aturan karena masih ada satu desa yakni Kadipiro yang memang baru habis masa jabatannya bulan Desember.

Pernyataan bupati itu sekaligus merevisi pernyataan sebelumnya yang sempat menyampaikan jika Pilkades bisa digelar lebih cepat yakni tanggal 22 Juli. Soal jadwak dan tahapan yang sempat disampaikan beberapa waktu lalu, bupati menyebut itu baru reng-rengan dan belum ditetapkan sebagai time schedule.

“Kemarin baru direngreng. Belum ada schedulnya,” tegasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com