Beranda Umum Nasional Debat Capres Kedua Tanpa Kisi-kisi dan Bakal Lebih Lama

Debat Capres Kedua Tanpa Kisi-kisi dan Bakal Lebih Lama

debat
Ilustrasi/tempo.co

MAKASSAR-Debat kandidat calon presiden dan wakil presiden perdana, Kamis (17/1/2019) di Hotel Bidakara, Jakarta memunculkan banyak kritik dan masukan.

Mengakomodir kritik dan masukan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengubah format debat Capres dengan harapan lebih seru dan sesuai harapan masyarakat.

Debat kedua akan kembali digelar di Hotel Sultan Jakarta (17/2/2019) dengan tema energi, pangan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan infrastruktur.

Komisioner KPU RI, Viryan Azis mengatakan banyak masukan dari publik atau masyarakat untuk debat Capres kedua setelah yang pertama.

“Masyarakat menginginkan di debat kedua Pilpres ini berjalan lebih seru,” kata Viryan saat berkunjung ke lokasi percetakan surat suara di Makassar, Minggu (20/1/2019).

Viryan mengatakan secara teknis terdapat permintaan sejumlah pihak terhadap KPU. Atas permintaan itu, KPU tidak lagi memberikan kisi-kisi soal debat meski tujuan memberikan kisi-kisi dengan pertanyaan terbuka adalah agar masing-masing calon Presiden bisa mengeksplorasikan secara mendalam.

Baca Juga :  Setelah Heboh Ekspor Pasir Laut, Kini Heboh Pengkaplingan Wilayah Laut oleh Swasta,  Pertanda Apa Ini?

“Semangat KPU ingin menyenangkan masyarakat sehingga antusias menyaksikan debat capres,” ujarnya.

KPU membertimbangkan masukan dari publik. “Pekan depan kami bahas dalam rapat pleno.”

Selain soal kisi-kisi, durasi waktu debat capres akan bertambah. Namun KPU belum menentukan waktu tambahannya, alasannya penambahan waktu debat harus memperhatikan kondisi.

KPU berharap para calon bisa menyampaikan program, visi misinya yang terukur dan detail dalam debat capres selanjutnya.

“Ini kan yang menjadi perhatian bagi pemilih,” ujarnya.

Ada pula usul agar debat pilpres dilakukan di tempat terbuka dan kampus. Namun Undang-undang Pemilu tidak mengizinkan debat capres adalah bagian dari kampanye sehingga tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan.

Baca Juga :  Heboh Pengkaplingan Laut di Tangerang Banten, Mahfud MD:  Ini Sudah Masuk Pidana, Bukan Sekadar Administrasi

“Tidak mungkin kami lakukan, debat tetap kita berpegang pada UU Pemilu,” tukasnya.

www.tempo.co