JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Dikelompokkan Bersama Orang Tua, Ini Alasannya

ahmad dhani
ilustrasi
   

JAKARTA – Meski masih berjiwa muda, namun di Rutan Cipinang, musisi Ahmad Dhani ditempatkan di sel tahanan bersama dengan para orang tua.

Pasalnya, Ahmad Dhani dikabarkan menderita penyakit tertentu, sehingga terpaksa harus bergabung dengan para tahanan yang usianya sudah uzur.

Ahmad Dani diketahui divonis selama 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019) kemarin.

Suami Mulan Jameela itu didakwa karena kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Saat ini, Ahmad Dhani pun telah resmi menjadi penghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai divonis oleh majelis hakim.

Sang istri, Mulan Jameela pun sempat mengantarkan Ahmad Dhani ke Rutan Cipinang usai mendengar putusan hakim.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan, Ahmad Dhani tiba di Rutan Cipinang diantar oleh anak, istri dan juga pengacaranya.

Oga melanjutkan, pihaknya telah memeriksa berkas penahanan Ahmad Dhani. Tak hanya itu, kondisi kesehatan Ahmad Dhani pun ikut diperiksa saat tiba di dalam Rutan Cipinang.

Menurutnya, musisi yang kini terjun ke dunia politik dalam kondisi sehat dan bugar saat masuk ke dalam tahanan.

“Kondisinya sehat, baik dan bugar,” jelasnya.

Menurut Oga, nantinya setelah Mapenaling Ahmad Dhani akan ditempatkan di sel yang jauh dari perokok. Hal ini dilakukan setelah melihat berkas penahanan Ahmad Dhani.

Oga mengatakan, ayah Dul Jaelani itu diduga menderita penyakit anti asap rokok. Sehingga, Ahmad Dhani akan ditempatkan di sel tahanan yang berisi orangtua.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

“Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok,” ungkap Oga saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).

Oga mengungkapan Ahmad Dhani membawa sejumlah barang pribadi di antaranya pakaian dan alat mandi. Dirinya diantar oleh anak, istri dan pengacaranya.

Sementara itu, Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kliennya bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Ia menilai majelis hakim tidak menjelaskan dan menguraikan dasar atau pertimbangan hukum secara akademis terkait letak ujaran kebencian yang didakwakan kepada kliennya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com